Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi TerkaitPerkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi TerkaitPerkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

MKO, Kejaksaan Agung RI JakartaSenin 19 Mei 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berinisial:

SMK selaku Istri Tersangka MSY.

MP selaku Chief Marketing & Sales PT Hino Finance Indonesia.

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk. 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

Jakarta, 19 Mei 2025

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

Halaman

Kapolda Banten Tunjukkan keseriusan Terima Berita Dari Media, Hasil Pengembangan dari KM 43 Hingga Pandeglang

Polda Banten Tangkap 14 Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

PT Panca Properti Nusantara, BUMD Lampung Selatan Maju dan KADIN Lampung Selatan Teken MoU Kawal Investasi di Kawasan Industri Katibung

Ormas Bppkb Banten Siap Kawal Investor Demi Membangun Perekonomian Pandeglang

Warga Kota Baru Serang Apresiasi Pendampingan Pemerhati Pertanahan Nusantara Hingga SHM Terbit