Untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan, KPT Surabaya Gelar Pembinaan kepada KPN Se-Jawa Timur


Untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan, KPT Surabaya Gelar Pembinaan kepada KPN Se-Jawa Timur

MKO, Humas MA, Jakarta , Pengadilan Tinggi Surabaya melaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2026. KPT Surabaya menekankan kualitas pelayanan tidak hanya bertumpu pada aspek integritas, tapi juga aspek profesionalitas.


Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Surabaya, Sujatmiko, S.H., M.H., menekankan pentingnya keseimbangan antara integritas dan profesionalitas sebagai fondasi peningkatan kualitas pelayanan peradilan. Penegasan tersebut disampaikan usai acara Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Tinggi Surabaya, Selasa (06/01/2026).


Pembinaan tersebut dihadiri oleh para Hakim Tinggi, Panitera dan Sekretaris PT Surabaya, Ketua Pengadilan Negeri se-Jawa Timur, serta aparatur peradilan di lingkungan Pengadilan Tinggi Surabaya.


Menurut KPT Surabaya, peningkatan kualitas pelayanan tidak dapat hanya bertumpu pada aspek integritas semata, tetapi juga harus diiringi dengan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan.


“Peningkatan kualitas pelayanan tidak hanya bicara tentang integritas, tetapi juga profesionalitas para hakim dan aparatur peradilan,” ujarnya.


Dalam kesempatan tersebut, Ketua PT Surabaya juga menyampaikan apresiasi kepada satuan kerja di bawah wilayah hukum PT Surabaya yang berhasil meraih penghargaan Anugerah Mahkamah Agung pada bulan Desember 2025 lalu. Namun demikian, ia mengingatkan agar penghargaan tidak dijadikan tujuan akhir, melainkan motivasi untuk menjaga konsistensi kinerja dan kualitas pelayanan dari hari ke hari.


“Saya bangga beberapa satuan kerja mendapat penghargaan Anugerah Mahkamah Agung. Terima kasih kepada satuan kerja yang telah memberikan kinerja yang sangat baik sehingga mendapatkan penghargaan Anugerah Mahkamah Agung pada bulan Desember lalu. Namun jangan berpuas diri dari penghargaan, yang penting bekerja dengan baik, keras, ikhlas, mendapatkan penghargaan hanyalah bonus,” tegasnya.


Lebih lanjut, KPT Surabaya mengingatkan seluruh aparatur peradilan untuk mencermati secara serius ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, khususnya terkait mekanisme pelimpahan perkara dan proses pemeriksaan di persidangan.


“Tahun 2026 menjadi momentum pembaruan dan perubahan. Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru, suka tidak suka, kita semua harus siap,” ujarnya.


Ia menegaskan bahwa perubahan regulasi tersebut menuntut kesiapan bersama. Para pimpinan pengadilan diharapkan dapat mengajak para hakim dan aparatur di bawahnya untuk mempersiapkan diri secara serius, baik dari aspek pemahaman normatif maupun penerapan teknis dalam praktik peradilan.


Dalam menghadapi perubahan tersebut, komunikasi dan koordinasi antar unsur pengadilan dinilai menjadi kunci. Hubungan yang baik antara pimpinan, hakim, dan aparatur kepaniteraan diharapkan mampu meminimalisir hambatan serta memperkuat kesiapan institusi dalam menyongsong sistem hukum pidana yang baru.


“Tahun 2026 akan membawa tantangan yang semakin kompleks. Perbedaan pandangan mungkin terjadi, tetapi yang terpenting adalah bagaimana kita bersama-sama mencari jalan keluar,” ujarnya.


Mengakhiri arahannya, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya mengajak seluruh aparatur peradilan untuk menghadapi berbagai tantangan ke depan dengan kerja keras dan keikhlasan. Dengan niat yang baik dan komitmen kolektif, ia meyakini bahwa setiap perubahan dapat dilalui tanpa meninggalkan nilai-nilai dasar dan marwah peradilan.


Penulis: Muhammad Irfan Syahputra

Komentar

Halaman

Diduga Langgar UU KIP, Proyek Irigasi di Munjul Pandeglang Tuai Sorotan

Melalui Talkshow RRI Banten, Polda Banten Edukasi Masyarakat tentang Bahaya Karhutla dan Konsekuensi Hukum Pembakaran Lahan

Ketum FORSIMEMA-RI Dorong Penguatan Sinergi Melalui Agenda Coffee Morning di Media Centre PN dan Pengadilan Tingkat Banding

Mendes Yandri Minta Masyarakat Waspadai Konten Medsos yang Menyesatkan

Dugaan Permasalahan Limbah SPPG Saketi, FORJA Banten Dorong BGN Lakukan Audit dan Evaluasi Korcam