KEJAKSAAN NEGERI PADANG KEMBALI MENANGKAN PERMOHONAN PRA PERADILAN DARI PIHAK PEMOHON (BENY SASWIN NASRUN) TERKAIT PENYITAAN BARANG BUKTI UANG SENILAI Rp.17.550.000.000,- DI PENGADILAN NEGERI PADANG

 


KEJAKSAAN NEGERI PADANG KEMBALI MENANGKAN PERMOHONAN PRA PERADILAN DARI PIHAK PEMOHON (BENY SASWIN NASRUN) TERKAIT PENYITAAN BARANG BUKTI UANG SENILAI Rp.17.550.000.000,- DI PENGADILAN NEGERI PADANG 

MKO, • Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 16.15 WIB telah dilaksanakan Sidang Pra Peradilan Jilid II an. Pemohon (Tersangka) Beny Saswin Nasrun bertempat di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, dengan agenda pembacaan putusan atas permohonan pra peradilan yang diajukan oleh Pemohon (Kuasa Hukum Beny Saswin Nasrun) terkait Penyitaan Barang Bukti Uang Senilai Rp.17.550.000.000,- (Tujuh Belas Milyar Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kredit pada Bank BNI (Persero) Padang dan Sentra Kredit Menengah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.34 Milyar. 

• Bahwa pada pukul 16.17 WIB, Hakim Pra Peradilan MARSELINUS AMBARITA, S.H., M.H. membacakan putusan yang pada pokoknya menyatakan bahwa pra peradilan yang diajukan oleh Pemohon (Kuasa Hukum Beny Saswin Nasrun) prematur sehingga tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara NIHIL. 

• Bahwa Hakim Pra Peradilan MARSELINUS AMBARITA, S.H., M.H. menyatakan Proses Penyitaan Barang Bukti uang senilai Rp.17.550.000.000,- (Tujuh Belas Milyar Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Padang berdasarkan persetujuan Pengadilan Negeri Padang adalah merupakan tindakan administratif saja karena menurut pertimbangan hakim tidak ditemukan berita acara penyitaan uang senilai Rp.17.550.000.000,- (Tujuh Belas Milyar Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang dibuat oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Padang. 

• Bahwa Sidang Pra Peradilan Jilid II atas Penyitaan uang senilai Rp.17.550.000.000,- (Tujuh Belas Milyar Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) oleh pihak pemohon telah dimulai persidangannya sejak hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 09.00 Wib dengan agenda Pembacaan Permohonan oleh penasihat hukum tersangka an.Beny Saswin Nasrun Dr.Suharizal, S.H.,M.H.,CMED,CLA dan sampai dengan Putusan Sidang Pra Peradilan Jilid II ini tersangka an.Beni Saswin Nasrun tidak pernah hadir selama proses persidangan berlangsung namun hakim menilai tidak ada larangan secara tegas atas ketidakhadiran tersangka selama pengajuan  permohonan Pra Peradilan terkait penyitaan barang maupun uang yang diajukan oleh pihak pemohon. 

• Bahwa Sdr.Beni Saswin Nasrun telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Padang : TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tanggal 29 Desember 2025 dalam perkara 

dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit modal kerja dan Bank Garansi Distribusi Semen oleh PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk cab.Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekan Baru kepada pihak PT.Benal Ichsan Persada Tahun 2013 s.d 2020. 

• Bahwa sidang pra peradilan dipimpin oleh hakim tunggal MARSELINUS AMBARITA, S.H., M.H. dan dihadiri oleh Termohon (Pihak Kejaksaan Negeri Padang) yang terdiri dari : 

1. Dr. Gusti Murdhani Chan, S.H.,M.H. 

2. Y. Ernawati N, S.H.,M.H. 

3. Budi Prihalda, S.H.,M.H. 

• Bahwa saat ini Sdr.Beni Saswin Nasrun telah dikeluarkan Surat Penetapan DPO Nomor : B- 1/L.3.10/Fd.2/01/2026 tanggal 22 Januari 2026 dan telah ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Negeri Padang. 

• Bahwa telah dikeluarkan surat nomor : R-848/L.3.10/Dti.2/01/2026 tanggal 27 Januari 2026 tentang permohonan bantuan pencarian terdakwa tindak pidana korupsi an. Sdr.Beny Saswin Nasrun panggilan Beny melalui Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung R.I. 

• Bahwa sidang permohonan pra peradilan atas penyitaan terhadap uang senilai Rp.17.550.000.000,- (Tujuh Belas Milyar Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA dan sidang pra peradilan Jilid II dinyatakan selesai. 

Padang, 10 Februari 2026 

TTD 

KEPALA SEKSI INTELIJEN 

ERIYANTO, S.H.,M.H. 

Komentar

Halaman

KANIT BINMAS POLSEK SUMUR BRIPKA ERIK FIRMASAH SAMBANG DAN RAWAT KEBUN JAGUNG PROGRAM KETAPANG

Wakapolda Banten Hadiri Panen Raya Padi Organik PS-08, Perkuat Ketahanan Pangan dan Semangat Bela Negara

HPN 2026 Banten: Hajatan Nasional atau Panggung Eksklusif Gerombolan Pedagang?

PELATIHAN PENJAMAH MAKANAN MBG CIPINING DESA TUNGGAL JAYA

LaNyalla: MBG Bukan Sekadar Piring Makan, tapi “Piring Peluang” bagi Ekonomi Daerah