Manager Kebun Tanah Raja Bungkam Terkait Dugaan Pembuangan Limbah B3 di Afdeling 1

 


Manager Kebun Tanah Raja Bungkam Terkait Dugaan Pembuangan Limbah B3 di Afdeling 1

MKO Sergai – Dugaan praktik pembuangan limbah berbahaya kembali mencuat di sektor perkebunan. Manager PTPN IV Regional 1, Kebun Tanah Raja dilaporkan enggan memberikan keterangan atau "bungkam" saat dikonfirmasi oleh awak media melalui surat resmi yang dikirimkan pada hari Senin, 23 Februari 2026, terkait penemuan limbah lateks di Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) Afdeling 1 yang diduga sengaja dibuang ke badan jalan. 


Limbah cair yang berasal dari sisa olahan lateks tersebut ditengarai mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Berdasarkan pantauan di lapangan pada pertengahan Februari 2026, kondisi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di lokasi tersebut diduga tidak berfungsi dengan baik, sehingga limbah meluap dan mencemari akses jalan umum yang sering dilalui warga. 


Sesuai aturan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap perusahaan wajib mengelola limbah B3 agar tidak mencemari lingkungan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat terancam pidana penjara minimal 1 tahun dan denda hingga miliaran rupiah. 


Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Kebun Tanah Raja belum memberikan balasan atas surat konfirmasi yang telah dilayangkan sejak beberapa hari lalu. Bungkamnya pihak manager memperkuat spekulasi adanya kelalaian dalam prosedur standar operasional (SOP) pengelolaan limbah di lingkungan perkebunan tersebut. (Syahrial).

Halaman

WARGA PERUMAHAN GRAHA CIPACUNG PANDEGLANG PROTES: SUDAH LUNAS 2022 SERTIFIKAT RUMAH DARI BTN BELUM JUGA DITERIMA

Polda Banten Pastikan Tiga Jenis Barang Temuan Hari ke-5 Bukan Milik Kapal yang Lost Contact

Mendagri Minta Pemda Optimalkan Tujuh Kanal Penyaluran Beras SPHP

Koalisi Mahasiswa Demokasi Indonesia : Hindari Provokasi dan Mari jaga Kondusifitas pada Peringatan Hari Reformasi

Syamsul Bahri: FORSIMEMA-RI Terus Mempertanyakan Dan Memotivasi Tindak Lanjut Berbagai Poin Komunikasi Strategis Serta Arahan Pimpinan Mahkamah Agung