Aan Kudrotulloh Ketua Yayasan Pelita Bulakan serta Kabid PPA Kabupaten Serang Melly Berikan Penyuluhan Serta Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Di Cinangka

 


Aan Kudrotulloh Ketua Yayasan Pelita Bulakan serta Kabid PPA Kabupaten Serang Melly Berikan Penyuluhan Serta Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Di Cinangka 

MKO, Cinangka Kabupaten Serang Banten - Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak  yang di laksanakan di Yayasan Pelita Bulakan 27 April 2026 pagi sekitar pukul 09.30 wib dihadiri ketua Yayasan Pelita Bulakan Aan Kudrotulloh,S.P.d.I.M.Pd, Kabid PPA Kabupaten Serang Ibu Melly, Ketua MUI Cinangka H. Ansori taman, Kapolsek Cinangka diwakili Bhabinkamtibmas Romi serta unsur Kecamatan Cinangka dan orangtua murid PKBM Pelita Bulakan Banten.

@MediakotaonlineTv

Tema Sosialisasi adalah "Mewujudkan Lingkungan Aman, Stop KDRT dan Lindungi Hak Perempuan serta Anak" bertempat di Yayasan  Pelita Bulakan Banten menghimbau khususnya orang tua agar berhati-hati dan melaporkan jika ada anak-anak yang mendapat perlakuan tidak senonoh di daerahnya, jelas Melly Kabid PPA Kabupaten Serang.

Melly Kabid PPA Kabupaten Serang mengajak semua pihak turut memberikan pemahaman dan pengertian kepada anak anak dan perempuan

Melly Kabid PPA Kabupaten Serang mengajak semua pihak turut memberikan pemahaman dan pengertian kepada anak anak dan perempuan betapa penting Nya' kita menjaga keluarga dari bahaya kekerasan seksual di sekitar kita.

Aan Kudrotulloh,S.P.d.I.M.Pd ketua Yayasan Pelita Bulakan Banten dan juga Pimpinan pondok pesantren Pelita Bulakan juga menghimbau serta berpesan orangtua wali murid segera melaporkan jika ada anak didiknya ataupun masyarakat sekitar mendapat perlakuan pelecehan seksual kepada anak anak bisa langsung menghubungi pihak kepolisian ataupun PPA Kabupaten Serang Banten. (Deden/Rangga)

Komentar

Halaman

Revitalisasi Dua SMP IT di Kecamatan Picung Disorot, Penggunaan Bata Ringan dan Dugaan Kelemahan Konstruksi Tuai Pertanyaan Publik

P2N Memverifikasi Objek Tanah Yang Akan Di Lepaskan Haknya Atas Dasar Permohonan Warga Yang Berada Di Wilayah Kecamatan Anyar

Rekapitulasi Barang Yang Dimusnahkan Dari 63 Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap

Puluhan Pengeroyok Terhadap Seorang Advocat Di Bojen' Dilaporkan KE Polda Banten

Pasien BPJS Ditolak di RSKM Karena Dianggap Tidak Gawat Darurat, Warga Kecewa: “Saya Sesak Napas dan Demam Berhari-hari”