TIMPENYIDIK KEJATI SUMSEL LAKUKAN PENYITAAN TERKAIT PERKARA DUGAAN TIPIKOR KEGIATAN PENDISTRIBUSIAN SEMEN WILAYAH PROV. SUMSEL OLEH DISTRIBUTOR PT. KMM
MKO, KEJATI SUMSEL - TimPenyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat v. Selatan pada hari Selasa 28 April 2026 melaksanakan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terhadap beberapa aset milik PT. KMMyang bertempat di lokasi batching plant PT. KMMdi Jl. Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa,
Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pendistribusian Semen DalamWilayah Prov. Sumsel Oleh Distributor PT. KMMTahun 2018-2022.
Adapun aset c PT. KMMyang disita sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 28 April 2026 yang terdiri dari :
1.8 (delapan) unit Kendaraan Roda 4 (empat) Jenis Truck Mixer
2.5 (lima) unit Kendaraan Roda 4 (empat) Jenis Dump Truk
3.1 (satu) unit Excavator
Bahwa kegiatan Penyitaan tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. Selanjutnya tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel mengajukan permintaan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada
tanggal 29 April 2026.
Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media, untuk dimaklumi.
Palembang, 29 April 2026
Kepala Seksi Penerangan Hukum,

Komentar
Posting Komentar