Kisah Foto Saat Panitera PN Jakpus Pimpin Eksekusi Kawasan Hotel Sultan

 


Kisah Foto Saat Panitera PN Jakpus Pimpin Eksekusi Kawasan Hotel Sultan

MKO, Tim DANDAPALA Jumat, 19 Juni 2026 Jakarta- Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Parmika Ahyar memimpuin eksekusi lahan dan bangunan Hotel Sultan, Jakarta ke negara dibantu ribuan aparat Polri dan TNI. Nilai kawasan yang dieksekusi mencapai Rp 28 triliun lebih. Eksekusi lahan di kawasan paling elit Jakarta yaitu Simpang Semanggi ini menjadi eksekusi perdata terbesar dan termahal sepanjang sejarah di Indonesia.


Pelaksanaan eksekusi ini untuk melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/Jkt.Pst jo Penetapan Eksekusi Pengosongan Nomor 01/Pdt.Eks/2026/PN.JKT.PST. Lahan yang dieksekusi yaitu tanah eks HGB No. 26 dan tanah eks HGB Nomor 27, Jalan Jendral Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Duduk sebagai pemohon adalah Menteri Sekretaris Negara dan Tergugat adalah PT Indobuildco. Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/Jkt.Pst memutuskan amar, di antaranya:


1.⁠ ⁠Memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk mengosongkan dan mengembalikan kepada para Penggugat bidang tanah HGB No. 26 dan tanah eks HGB Nomor 27 berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya;


2.⁠ ⁠Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari Tergugat Rekonvensi (iutvoerbaar bij voorraad)


Proses eksekusi sudah dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku, khususnya Hukum Acara Perdata. Proses eksekusi pada Kamis (18/6/2026) dilepas oleh Ketu PN Jakpus Dr Khusnul Khotimah. Lalu Panitera PN Jakpus, Parmika Ahyar dibantu para Panitera Muda, dan para Juru Sita menuju lokasi.


Adapun untuk pengamanan proses eksekusi dilaksanakan oleh pihak kepolisian dan TNI. Hadir juga dalam proses tersebut para pihak. Hadir juga Jubir PN Jakpus, Sunoto yang tampak mengenakan dasi merah berompi jeans.


Proses pengosongan akan dilakukan selama satu bulan ke depan, dan barang-barang akan dititipkan di pergudangan di Jababeka. 


Setelah 1 jam terjadi proses eksekusi, Tepat pukul 10.10 WIB Tim Eksekutor PN Jakpus bisa masuk ke gedung Hotel Sultan.

Komentar

Halaman

Usai Polemik Iuran, Kini Legalitas Ketua Komite SDN Pasirkadu 4 Dipertanyakan

Sinergi Warga dan Sekolah, SDN Padaherang 2 Gelar Haflah Tasyakuran Sekaligus Pelepasan Siswa

Meriah dan Penuh Haru,SDN Dukuh 2 Munjul Gelar Acara Pelepasan dan Kenaikan Kelas

Diduga Pungut Rp90 Ribu per Siswa, Pelepasan dan Kenaikan Kelas SDN Kadubadak Disorot