Proyek Revitalisasi SKh Arisma Diduga Abaikan K3, Penggunaan Material di Sorot

Proyek Revitalisasi SKh Arisma Diduga Abaikan K3, Penggunaan Material di Sorot

MKO PANDEGLANG — Pelaksanaan proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Sekolah Luar Biasa (SLB) Tahun Anggaran 2026 di SKh Arisma, Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang Banten, menjadi sorotan. Proyek senilai lebih dari Rp1,2 miliar ini disinyalir mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta disinyalir menggunakan material konstruksi yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Berdasarkan papan informasi di lokasi, proyek bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp1.289.505.000,- yang dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SKh Arisma dengan jangka waktu pengerjaan 150 hari kalender. Kegiatan tersebut mencakup pembangunan dua ruang kelas, ruang administrasi, ruang keterampilan, ruang perpustakaan, ruang toilet, hingga  perencanaan, pengawasan dan pengelolaan. 

Meskipun pada papan proyek terpampang jelas terkait K3 dan peringatan tegas "Kawasan Wajib Menggunakan APD", fakta di lapangan menunjukkan kondisi sebaliknya.

Pantauan langsung di lokasi sejumlah pekerja beraktivitas tanpa perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) standar K3, seperti helm keselamatan, sepatu pelindung, rompi, maupun sarung tangan kerja.

Selain persoalan keselamatan kerja, kualitas material dilokasi pembangunan ditemukan penggunaan material rangka baja ringan (kanal C) yang diduga tidak memiliki label SNI. Penggunaan material itu memicu kekhawatiran serius terkait batas kekuatan, kekokohan, dan daya tahan jangka panjang struktur bangunan sekolah tersebut.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola sekolah maupun Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SKh Arisma belum memberikan klarifikasi atau keterangan resmi terkait dugaan-dugaan tersebut.

Sholeh

Halaman

Ketum P2N Sekaligus Dirut PT Panca Properti Nusantara Audiensi di Kadin Lampung Selatan, "Tangkap Peluang Investasi Kedepan di Lampung Selatan"

Mendagri Minta Pemda di Kawasan Rebana Tingkatkan Iklim Investasi

Polda Banten Imbau Masyarakat Waspadai Aktivitas Gunung Anak Krakatau

Patroli PJR Polda Banten Ringkus Dua Terduga Penusukan Calon Penumpang Bus

Kaidah Hukum Putusan MA Soal Sifat Melawan Hukum Materiel dalam Fungsi Negatif