Proyek Revitalisasi SKh Arisma Diduga Abaikan K3, Penggunaan Material di Sorot
MKO PANDEGLANG — Pelaksanaan proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Sekolah Luar Biasa (SLB) Tahun Anggaran 2026 di SKh Arisma, Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang Banten, menjadi sorotan. Proyek senilai lebih dari Rp1,2 miliar ini disinyalir mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta disinyalir menggunakan material konstruksi yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Berdasarkan papan informasi di lokasi, proyek bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp1.289.505.000,- yang dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SKh Arisma dengan jangka waktu pengerjaan 150 hari kalender. Kegiatan tersebut mencakup pembangunan dua ruang kelas, ruang administrasi, ruang keterampilan, ruang perpustakaan, ruang toilet, hingga perencanaan, pengawasan dan pengelolaan.
Meskipun pada papan proyek terpampang jelas terkait K3 dan peringatan tegas "Kawasan Wajib Menggunakan APD", fakta di lapangan menunjukkan kondisi sebaliknya.
Pantauan langsung di lokasi sejumlah pekerja beraktivitas tanpa perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) standar K3, seperti helm keselamatan, sepatu pelindung, rompi, maupun sarung tangan kerja.
Selain persoalan keselamatan kerja, kualitas material dilokasi pembangunan ditemukan penggunaan material rangka baja ringan (kanal C) yang diduga tidak memiliki label SNI. Penggunaan material itu memicu kekhawatiran serius terkait batas kekuatan, kekokohan, dan daya tahan jangka panjang struktur bangunan sekolah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola sekolah maupun Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SKh Arisma belum memberikan klarifikasi atau keterangan resmi terkait dugaan-dugaan tersebut.
Sholeh