Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober 16, 2026

Olah Kelapa Jadi Parutan Kering, Warga Pulau Bacan Malut Tambah Pendapatan

Gambar
Olah Kelapa Jadi Parutan Kering, Warga Pulau Bacan Malut Tambah Pendapatan MKO, Nomor: 308/HMS.00/X/2026, Halmahera Selatan* – Panen kelapa yang melimpah di Pulau Bacan, Maluku Utara, selama ini umumnya hanya diolah menjadi santan dan minyak kelapa. Tim Ekspedisi Patriot (TEP) 1 UGM mengajarkan warga setempat mengolah kelapa menjadi kelapa parut kering yang dapat digunakan sebagai taburan roti dan kue, sehingga berpeluang dipasarkan lebih luas. Pelatihan yang melibatkan sekitar 20 mama-mama di Desa Jojame ini bertujuan meningkatkan nilai tambah komoditas kelapa sekaligus membuka peluang usaha baru bagi masyarakat. Melalui kegiatan tersebut, warga diperkenalkan pada alternatif pengolahan kelapa agar hasil perkebunan setempat tidak hanya dimanfaatkan untuk kebutuhan rumah tangga, tetapi juga memiliki nilai ekonomi lebih tinggi. Mama Surti, salah satu warga Desa Jojame yang mengikuti pelatihan, menyambut positif kegiatan tersebut. Ia berharap pengetahuan yang diperoleh dapat d...

Wapres Dorong Penyelarasan Pendidikan Vokasi dan Kebutuhan Industri untuk Perkuat SDM Muda

Gambar
Wapres Dorong Penyelarasan Pendidikan Vokasi dan Kebutuhan Industri untuk Perkuat SDM Muda MKO, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming mendorong penyelarasan pendidikan vokasi dengan kebutuhan industri untuk memperkuat kompetensi dan daya saing sumber daya manusia (SDM) muda. Pesan tersebut disampaikan saat mengunjungi pabrik PT Insera Sena (Polygon Bikes) di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (16/10/2026). “Saya mengapresiasi kesempatan yang diberikan perusahaan bagi anak-anak SMK untuk mempelajari langsung teknologi dan cara kerja di dunia industri. Ini sangat penting untuk meningkatkan kapasitas SDM muda Indonesia,” tutur Wapres. Dalam kunjungan tersebut, Wapres meninjau proses manufaktur sekaligus melihat pembelajaran berbasis industri yang diikuti siswa SMK Islam Krembung dan SMKN 2 Buduran melalui program Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan kunjungan industri. Wapres menekankan pentingnya memperkuat keterhubungan (link and match) antara kurikulum pendidikan dan kebutuhan dun...

Dugaan Pungutan Liar Bermodus Berita Acara Rapat di MTs Al Washliyah 30 Pematang Guntung Jadi Sorotan

Gambar
Dugaan Pungutan Liar Bermodus Berita Acara Rapat di MTs Al Washliyah 30 Pematang Guntung Jadi Sorotan MKO, SERGAI – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al Washliyah 30 Pematang Guntung, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, ditemukan sejumlah kejanggalan administratif dan indikasi pungutan biaya yang dinilai memberatkan orang tua murid baru, Kamis, (15/10/2026).  Berdasarkan data yang dihimpun awak media, setiap siswa baru dibebankan biaya sebesar Rp 640.000 untuk laki-laki dan Rp 600.000 untuk perempuan. Biaya tersebut dituangkan dalam selembar dokumen 'Berita Acara Rapat Kesepakatan' tertanggal 16 Juli 2026 yang ditandatangani oleh pihak madrasah dan ketua komite.  Namun, dokumen tersebut memicu pertanyaan besar. Selain dugaan cacat administrasi berupa penggunaan stempel ganda yang menyerupai stempel kepala madrasah pada kolom komite, rincian biaya di dalamnya din...

Tim Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan Direktur PT TPL Sebagai TersangkaPerkara Transfer Pricing PT TPL

Gambar
Tim Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan  Direktur PT TPL Sebagai Tersangka Perkara Transfer Pricing PT TPL MKO, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 1 (satu) orang Tersangka pada Kamis 15 Oktober 2026 terhadap AL selaku Direktur merangkap Corporate Secretary PT TPL, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL kepada entitas Perusahaan tahun 2008 s.d. 2025.  Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-55/F.2/Fd.2/10/2026 tanggal 15 Oktober 2026. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 116 (seratus enam belas) orang saksi, penyitaan terhadap dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri, keterangan dari ahli hukum pidana, ahli keuangan negara serta ahli selulosa dan pulp in...

BP BUMN dan Danantara Kembangkan 12 Kota Masa Depan Indonesia

Gambar
BP BUMN dan Danantara Kembangkan 12 Kota Masa Depan Indonesia MKO, JAKARTA — BP BUMN dan Danantara mengembangkan 12 Kota Masa Depan Indonesia dengan konsep smart city yang memanfaatkan aset BUMN sebagai fondasi pembangunan. Pengembangan ini diarahkan untuk menghadirkan kawasan perkotaan terintegrasi yang tidak hanya didukung infrastruktur modern, tetapi juga menyediakan hunian terjangkau bagi masyarakat menengah ke bawah. Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Dony Oskaria menyampaikan hal tersebut dalam pembahasan internal di Wisma Danantara, Jakarta, Senin (12/10/2026). Menurutnya, pembangunan kota masa depan perlu menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih luas, termasuk akses terhadap perumahan dan fasilitas publik yang memadai. “12 smart city yang dibentuk di berbagai kota, skalanya enggak sebesar ribuan-ribuan hektare. Jadi ada sekolahnya, ada rumah sakitnya, itu yang penting ya. Kemudian juga kita menjadikan rumah murah buat kelas menengah ke bawah,” ujar Dony, mengu...

Mendagri Tekankan Penguatan Sistem IT untuk Dukung Digitalisasi Perlinsos

Gambar
Mendagri Tekankan Penguatan Sistem IT untuk Dukung Digitalisasi Perlinsos MKO, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya penguatan sistem teknologi informasi (IT) pada instansi yang terkait dengan aplikasi digital Perlindungan Sosial (Perlinsos). Penguatan tersebut diperlukan untuk mendukung integrasi dan pengolahan data lintas instansi sekaligus menjaga keamanan serta keandalan sistem. Hal itu disampaikan Mendagri dalam Rapat Koordinasi Rencana Rollout Nasional Digitalisasi Perlinsos di Ruang Rapat Lantai 17, Kantor Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Jakarta, Jumat (16/10/2026). Mendagri menjelaskan, penentuan kelayakan penerima bantuan Perlinsos memerlukan integrasi data dari sejumlah instansi. Data tersebut mencakup informasi kepemilikan tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), kepemilikan kendaraan dari kepolisian, Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), serta data kependudukan ...

Datang dan Ramaikan "Tradisi Bedolan Pamarayan" 3 Hari 3 Malam 17 Oktober 2026

Gambar
Datang dan Ramaikan "Tradisi Bedolan Pamarayan" 3 Hari 3 Malam 17 Oktober 2026 Tradisi Bedolan Pamarayan adalah pesta para petani saat memasuki musim tanam yang dilakukan bulan Oktober setiap setahun sekali Rangkaian acara tradisi Bedolan Pamarayan diawali penyurutan bedungan, slametan, penangkapan ikan melaui gerakan sadar wisata dan diikuti dengan pentas seni tradisional seperti wayang garing, wayang golek, marawis, ubrag, hingga debus  Makna dari tradisi ini yakni memberikan pesan tentang kehidupan masyarakat, meliputi kebersamaan, kebaikan, keakraban, kedamaian, dan saling pengertian

Tim Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan Direktur Utama PT CNI Sebagai TersangkaPerkara Tata Kelola Komoditas Nikel

Gambar
Tim Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan  Direktur Utama PT CNI Sebagai Tersangka Perkara Tata Kelola Komoditas Nikel MKO, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 1 (satu) orang Tersangka pada Kamis 15 Oktober 2026 terhadap DS selaku Direktur Utama PT CNI, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 s.d 2020. Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2026 tanggal 15 Oktober 2026. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 116 (seratus enam belas) orang saksi dan 3 (tiga) orang ahli, penyitaan terhadap 143 dokumen serta barang bukti lainnya yang telah mendapatkan persetujuan Penetapan dari Pengadilan Negeri, penggeledahan di beberapa lokasi yakni Sulawesi Tenggara, Daerah Khusus Jakarta dan Provinsi Selatan serta hasil pengh...

DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PEMERASAN, PUNGUTAN LIAR, DAN/ATAU GRATIFIKASI TERHADAP PROGRAM SATUAN PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2026 DI KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR

Gambar
DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PEMERASAN, PUNGUTAN LIAR, DAN/ATAU GRATIFIKASI TERHADAP PROGRAM SATUAN PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2026 DI KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR MKO, Bahwa pada hari Kamis, 15 Oktober 2026, Tim pada Bidang Tindak Pidana khusus di ketuai oleh Kasi Pidsus Eko Vitiyandono, SH.,MH dan bekerjasama dengan Tim Intelijen dikomandoi oleh Kasi Intel Chandra Saputra, SH. pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur Bapak Ilham Wahdini , SH., MH., telah melakukan penggeledahan di beberapa titik terkait dugaan adanya permintaan atau pemotongan anggaran bantuan revitalisasi dari anggaran yang diterima oleh setiap   satuan pendidikan penerima bantuan, karena dikhawatirkan terdapat potensi ada upaya untuk merusak dan menghilangkan barang bukti. Adapun lokasi yang menjadi sasaran kegiatan penggeledahan tersebut, yaitu: 1. Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timu...

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Gambar
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital MKO, Informasi pertanahan tidak hanya berkaitan dengan sertipikat, tetapi juga mencakup gambaran letak dan bentuk bidang tanah serta nilai tanah di suatu wilayah. Informasi tersebut dapat masyarakat telusuri melalui Bhumi ATR/BPN, platform peta digital yang dikembangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan dapat diakses melalui bhumi.atrbpn.go.id. “Lewat Bhumi ATR/BPN, masyarakat bisa menelusuri lokasi dan melihat informasi geospasial dengan lebih mudah. Kami berharap platform ini membantu masyarakat mengenali informasi pertanahan di suatu wilayah,” ujar Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Hendy Pranabowo, dalam keterangannya pada Jumat (16/10/2026), di Jakarta. Salah satu informasi yang bisa diperoleh melalui Bhumi ATR/BPN adalah peta bidang tanah, yang menampilkan gambaran posisi dan bentuk bidang tanah yang telah terpetakan. Selain itu...

MA & STIH Litigasi Perkuat Sinergi Pendidikan Hukum bagi Aparatur Peradilan

Gambar
MA & STIH Litigasi Perkuat Sinergi Pendidikan Hukum bagi Aparatur Peradilan MKO, Bintoro W Prasojo - Dandapala Contributor Jumat, 16 Okt 2026 Jakarta – Mahkamah Agung (MA) RI menerima audiensi jajaran Yayasan Pengayoman Warga Kementerian Hukum dan HAM bersama Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Litigasi di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Rabu, 14 Oktober 2026. Kunjungan tersebut diterima oleh Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., yang didampingi Plt. Sekretaris MA sekaligus Hakim Agung, Dr. Sobandi, S.H., M.H. Audiensi ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus kesempatan untuk mempererat sinergi antara MA dan lembaga pendidikan hukum yang sejak lama turut melahirkan aparatur peradilan di seluruh Indonesia. Di awal pertemuan, Wakil Ketua MA menyampaikan salam hangat dan permohonan maaf dari Ketua MA RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., yang tidak dapat hadir langsung karena pada waktu yang sama sedang menerima kunjungan kehormatan...

Sinergi Badilum-KY, Pengadilan Ramah Pantau Jadi Langkah Penguatan Pengawasan

Gambar
Sinergi Badilum-KY, Pengadilan Ramah Pantau Jadi Langkah Penguatan Pengawasan MKO, Aditya Yudi - Dandapala Contributor Jumat, 16 Okt 2026 Jakarta – Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum), H. Bambang Myanto, S.H., M.H., menerima kunjungan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) RI, Dr. Abhan, S.H., M.H., beserta tim, Kamis (15/10/2026). Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya merintis konsep Pengadilan Ramah Pantau melalui penguatan sinergi antara Komisi Yudisial dan lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Dalam pertemuan tersebut, Bambang Myanto didampingi Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H., M.Hum., serta Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Dr. Hasanudin, S.H., M.H. Komisi Yudisial melakukan kunjungan kerja ini untuk menjajaki pengembangan Pengadilan Ramah Pantau bersama mitra strategis di lingkungan Mahkamah Agung. Inisiatif tersebut tidak hanya menyasar...

Memaknai Penyesuaian Ancaman Pidana Dari Kumulatif Menjadi Kumulatif -Alternatif Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026

Gambar
Memaknai Penyesuaian Ancaman Pidana Dari Kumulatif Menjadi Kumulatif -Alternatif Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 MKO, Jakarta, Humas MA Jum'at 16 Oktober 2026, Catatan atas Kecenderungan Putusan Perkara Narkotika Tanpa Pidana Denda. I. Ke Mana Perginya Pidana Denda? Siapa pun yang dalam sepuluh bulan terakhir membaca putusan perkara narkotika, baik di tingkat kasasi maupun peninjauan kembali, akan menangkap satu gejala yang sulit diabaikan. Amar putusan yang selama lebih dari satu dasawarsa nyaris selalu berbunyi "pidana penjara selama sekian tahun dan pidana denda sebesar sekian rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama sekian bulan", kini semakin jarang ditemui. Yang tampil justru amar yang ringkas: pidana penjara saja, tanpa denda. Gejala ini bukan sekadar kesan. Sebuah kajian yang dimuat MARINews pada Maret 2026 menelaah 39 putusan kasasi narkotika yang diunggah pada dua bulan pertama berlakunya KUHP Na...

Diskursus Bentuk Putusan Dalam Pengenaan Tindakan Perawatan di RS Jiwa

Gambar
Diskursus Bentuk Putusan Dalam Pengenaan Tindakan Perawatan di RS Jiwa MKO, Jakarta, Humas MA Jum'at, 16 Oktober 2026, Perawatan di RS jiwa bagi terdakwa tak mampu bertanggung jawab lebih tepat dijatuhkan sebagai putusan tindakan, bukan lepas. Perawatan di rumah sakit jiwa merupakan salah satu bentuk tindakan dalam KUHP 2023 yang dapat dikenakan kepada orang yang tidak mampu bertanggung jawab dan kurang mampu bertanggung jawab. Pasal 110 ayat (1) KUHP 2023 secara khusus menentukan tindakan tersebut dikenakan terhadap terdakwa yang dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan masih dianggap berbahaya berdasarkan hasil penilaian dokter jiwa.  Secara tekstual, rumusan tersebut menempatkan syarat kumulatif sehingga pengenaan tindakan perawatan di rumah sakit jiwa tidak hanya berdasar pada penilaian hakim semata namun haruslah terintegrasi pula oleh justifikasi medis. Konstruksi tersebut sebelumnya telah dikenal dalam Pasal 44 KUHP lama yang juga mengenal ‘tindakan perawatan di...

Putusan MK Menguji UU Peradilan Militer, Gunakan Kovenan HAM

Gambar
Putusan MK Menguji UU Peradilan Militer, Gunakan Kovenan HAM MKO, Jakarta,Humas MA Jum'at, 16 Oktober 2026,Dalam pertimbangan putusan tersebut, Majelis Hakim MK merujuk berbagai ketentuan kovenan dan kesepakatan universal mengenai Hak Asasi Manusia yang telah diterima Indonesia, serta diberlakukan secara global.  Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan Putusan Uji Materil UU Peradilan Militer, Kamis (15/10). Amar Putusan MK tersebut, menyatakan UU Peradilan Militer tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu 2 tahun sejak Putusan diucapkan. Dalam pertimbangan putusan tersebut, Majelis Hakim MK merujuk berbagai ketentuan kovenan dan kesepakatan universal mengenai Hak Asasi Manusia yang telah diterima Indonesia, serta diberlakukan secara global. Salah satunya mengenai prinsip fair trial sebagaimana ketentuan pasal 14 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi me...

Kolaborasi MA, Bappenas, Kemlu, dan KJRI Jeddah Dukung Sidang Isbat Nikah WNI

Gambar
Badilag MA Perkuat Pelayanan bagi WNI di Arab Saudi melalui Sidang Isbat Nikah MKO, JEDDAH, – Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) bersama Pengadilan Agama Jakarta Pusat dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mempersiapkan pelaksanaan sidang isbat nikah bagi 77 pasangan warga negara Indonesia (WNI) di Jeddah, Arab Saudi, pada 16–17 Oktober 2026. Program ini menjadi bagian dari upaya memperluas akses terhadap layanan peradilan bagi WNI di luar negeri, khususnya pasangan yang membutuhkan kepastian hukum atas status perkawinan mereka. Kepastian tersebut berkaitan dengan pemenuhan hak-hak sipil, administrasi kependudukan, dan dokumen keluarga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat Indonesia, termasuk ...