Postingan

Jubir PN Donggala: Aspirasi Masyarakat adalah Vitamin bagi Institusi

Gambar
Jubir PN Donggala: Aspirasi Masyarakat adalah Vitamin bagi Institusi MKO, Pengadilan Negeri Donggala,Rabu 19 Maret 2025 - Kisruh sidang perkara pidana yang melibatkan oknum Kepala Desa Soulowe terus berlanjut. Kali ini, ratusan massa pendukung Kepala Desa Soulowe mendatangi Gedung Pengadilan Negeri Donggala di Jalan Vatu Bala No. 4 Gunung Bale Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah pada hari Selasa (18/3). Dalam orasinya, massa aksi menyampaikan aspirasi warga Desa Soulowe untuk memohon agar Terdakwa Kepala Desa Soulowe diberikan penangguhan penahanan oleh Majelis Hakim.  Mereka berpendapat bahwa Kepala Desa mereka tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan. “Kami percaya bahwa Pak Kades dikriminalisasi. Tidak ada kejadian tersebut, semuanya fitnah. Kami ingin Pak Kades Kembali bekerja di Kantor Desa melayani warga,” tutur Koordinator Massa Aksi. Di tengah Aksi, Hakim sekaligus Juru Bicara Pengadilan Negeri Donggala, Andi Aulia Rahman, mengundang perwakilan massa Aksi ke dalam...

Menekraf: Kolaborasi Hexahelix Kunci Sukses Ekonomi Kreatif Halal Indonesia

Gambar
Menekraf: Kolaborasi Hexahelix Kunci Sukses Ekonomi Kreatif Halal Indonesia MKO, Kementerian Ekonomi Kreatif Badan Ekonomi Kreatif Jakarta, 19 Maret 2025 - Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Menekraf/Kabekraf) Teuku Riefky Harsya menekankan pentingnya kolaborasi _hexahelix_ dalam setiap langkah Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenekraf/Bekraf). Cara yang sama juga dilakukan Kemenekraf demi meningkatkan ekspor produk halal Indonesia. Dalam beberapa waktu terakhir, Menekraf Riefky menerapkan kolaborasi _hexahelix_ itu melalui audiensi dengan sejumlah pihak. Sebagai tindak lanjut, Menekraf Riefky menerima audiensi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), HIPMI Culinary Indonesia (HCI), dan Sour Sally Group di Gedung Film Pesona Indonesia, Jakarta pada Rabu, 19 Maret 2025. Diawali dengan penandatanganan _Master Franchise Agreement_ Sour Sally dengan investor dari Filipina, Menekraf Riefky menyatakan keh...
Gambar
  Polsek Cirinten Tingkatkan Patroli Dialogis dan Sambang Kepada Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Warga Masyarakat dalam Rangka Antisipasi C3, Geng Motor, Narkoba, Miras, Balap Liar, Knalpot Brisik, Tawuran dan Pelanggaran Hukum Lainya di Wilkum Polsek Cirinten MKO, Polri Polsek Cirinten Polres Lebak Polda Banten - Sebagai salah satu cara untuk mencegah aksi kriminalitas dan ancaman gangguan kamtibmas lainnya di wilayah hukum Polsek Cirinten Petugas Patroli selalu rutin melaksanakan sambang ke setiap warga masyarakat perkampungan di Wilkum Polsek Cirinten. Seperti yang terlihat Petugas Patroli Polsek Cirinten Polres Lebak Melaksanakan Patroli Dialogis dan Sambang Satkamling ke Perkantoran,Sekolah, Pertokoan dan Perkampungan di wilayah Kecamatan Cirinten Kabupaten Lebak, baik yang sedang ronda malam maupun yg tidak ronda. Rabu (18/03/2025). Patroli Dialogis dan Sambang Satkamling dengan sambang warga masyarakat diperkampungan dan Perkantoran tersebut sebagai bentuk ap...

Forum CSR Kota Serang Dukung Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana CSR

Gambar
Forum CSR Kota Serang Dukung Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana CSR MKO, Kota Serang Banten –  Forum Corporate Social Responsibility (CSR) Kota Serang berkomitmen untuk memastikan pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Forum ini dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 9 Tahun 2020, dengan tugas utama mengawasi serta mengelola aktivitas perusahaan terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan. Ketua Forum CSR Kota Serang, Andi Suhud Trisnahadi, menegaskan bahwa langkah yang diambil pemerintah Kota Serang  dalam melibatkan Forum CSR patut diapresiasi. Forum ini berperan penting dalam memastikan dana CSR digunakan secara tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. "Kami memiliki tanggung jawab untuk mengawasi tata kelola dana CSR agar sesuai dengan aturan. Tidak bisa sembarangan, karena sering terjadi penyalahgunaan dana CSR yang berujung pada temuan dan permasalaha...

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Bazar Ramadan 2025 Kejaksaan Agung Mendukung Perkembangan UMKM Pangan Nasional

Gambar
Jaksa Agung ST Burhanuddin: Bazar Ramadan 2025 Kejaksaan Agung Mendukung Perkembangan UMKM Pangan Nasional MKO, Kejaksaan Agung RI Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi membuka kegiatan Bazar Ramadan 2025 yang diselenggarakan oleh Biro Kepegawaian pada Rabu 19 Maret 2025 di Halam Utama Kantor Kejaksaan Agung. Kegiatan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bahan pokok bagi para pegawai Kejaksaan Agung melalui persediaan paket sembako dengan harga yang terjangkau. Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia yang telah bekerja keras dalam mempersiapkan bazar ini. "Saya berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan keluarga besar Adhyaksa, serta menjadi bagian dari ibadah di bulan suci Ramadan," ujar Jaksa Agung. Bazar Ramadan 2025 menawarkan berbagai kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan harga pasar. Beberapa paket yang disediakan meliputi bahan sembako, makanan cepat saji, daging, bumbu...

Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel hingga Tuntas

Gambar
Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel hingga Tuntas MKO, Polri Jakarta - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sepakat untuk menginvestigasi insiden penembakan anggota Polri oleh oknum personel TNI di Kabupaten Way Kanan, Lampung.  Kapolri dan Panglima TNI berjanji bakal mengusut kasus hingga tuntas. "Saya kira hari ini Pak Kapolda dan Pak Danrem sedang terus melakukan investigasi. Saya dengan Bapak Panglima sama, sudah sepakat bersama-sama melakukan investigasi dan menuntaskan hal-hal yang nanti ditemukan di lapangan," tegas Kapolri, Selasa (18/3/2025).  Kapolri pun mendorong semua personel kepolisian tetap bekerja dengan baik dan penuh semangat. Usai kejadian itu, ia meminta sinergi dan soliditas harus terus dijaga. "Yang jelas tentunya kita selalu mendorong, mengingatkan seluruh anggota terus bekerja dengan baik penuh semangat, hati-hati dan selalu jaga sinergitas dan soliditas untuk kepent...

Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang SaksiTerkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Gambar
Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang SaksiTerkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina MKO, Kejaksaan Agung RI Jakarta Selasa 18 Maret 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 (delapan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial: NQ selaku VP Refinary & Petrochemical Optimization PT Kilang Pertamina Internasional. SLK selaku VP Supply Chain Planning & Optimization - ISC. PJ selaku Manager Trading Support PT Pertamina Patra Niaga. SBY selaku VP Controller PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2023/Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2021. MFN selaku Head of Finance Business Support Pertamina International Marketing & Distribution Pte. LTd. (PMD) tahun 2...

Wamenekraf Bicara Kolaborasi Perkaya Pengalaman Belajar Berbasis Digital

Gambar
Wamenekraf Irene Umar Terima Kunjungan IOTA Kreatif Media, Bahas Pengembangan Nyala Games MKO, Kementerian Ekonomi Kreatif Badan Ekonomi Kreatif Jakarta, 18 Maret 2025 – Belajar tidak melulu menggunakan cara-cara konvensional. Semangat itu pula yang didorong Wakil Menteri Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Wamenekraf/Wakabekraf) Irene Umar agar para siswa di Indonesia memiliki pengalaman belajar berbasis digital yang komprehensif. Pembahasan itu terjadi saat Wamenekraf Irene didampingi Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi Kemenekraf Muhammad Neil El Himam menerima kunjungan dari IOTA Kreatif Media di Menara Merdeka, Jakarta. Salah satu yang dibahas yaitu inovasi yang dikembangkan IOTA dengan Nyalanesia melalui platform Nyala Games sebagai wadah pembelajaran berbasis digital yang terintergrasi dengan Gerakan Literasi Sekolah dan Kurikulum Merdeka. "Kolaborasi antar pelaku industri sangat diperlukan untuk memperkaya pengalaman belajar berbasis digital. Se...

FGD Naskah Kebijakan Kewenangan Pelantikan Cakim Menjadi Hakim oleh Ketua MA RI

Gambar
FGD Naskah Kebijakan Kewenangan Pelantikan Cakim Menjadi Hakim oleh Ketua MA RI MKO, Pengadilan RI Jakarta - Seyogianya dilakukan penyesuaian terhadap pelantikan hakim sehingga dapat dibedakan dengan pelantikan pejabat PNS lainnya. Focus Group Discussion (FGD) yang membahas naskah kebijakan kewenangan pelantikan calon hakim (cakim) menjadi hakim oleh Ketua MA RI. Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI. Selanjutnya penyampaian laporan kegiatan dari Kepala Pustrajak Kumdil MA RI, Dr. H, Andi Akram, S.H., M.H. dan sambutan pembukaan oleh Kepala Badan Strajak Diklat Kumdil MA RI, Bambang Heri Mulyono, S.H., M.H. Dalam kegiatan FGD tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial (WKMA RI Bidang Non Yudisial), H. Suharto, S.H., M.Hum hadir sebagai keynote speaker atau pembicara utama. Dalam paparannya dia menyampaikan, kewenangan pelantikan calon hakim (cakim) menjadi hakim oleh Ketua MA RI adalah isu hukum yang up to date. Mengingat, ...

PT Jakarta Perberat Vonis Bos Timah Tamron Jadi 18 Tahun Bui- Bayar UP Rp 3,5 T

Gambar
PT Jakarta Perberat Vonis Bos Timah Tamron Jadi 18 Tahun Bui- Bayar UP Rp 3,5 T MKO, Pengadilan Tinggi RI Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman bos timah, Tamron alias Aon dari 8 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara. Selain itu, pemilik smelter timah swasta CV Venus Inti Perkasa itu juga wajib membayar uang pengganti (UP) Rp 3,5 triliun. Dalam putusannya, PT Jakarta menyatakan terdakwa Tamron alias Aon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua primair. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan banding yang dikutip DANDAPALA, Senin (17/3/2025). Putusan itu diketok oleh Teguh Harianto denga...