Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat
Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat
MKO, Kejaksaan Agung RI Jakarta Kamis 5 Juni 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berinisial:
LL selaku Finance Manager di Medan Wilmar Group Indonesia.
YD selaku Branch Manager PT Mandiri Tunas Finance Cabang Kelapa Gading.
PH selaku Owner Mitra Niaga Artha Walasindo.
Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka MSY dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Jakarta, 5 Juni 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Komentar
Posting Komentar