Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

MKO, Kejaksaan Agung RI Jakarta Senin 16 Juni 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022, berinisial:

BH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Sekolah Dasar tahun Anggaran 2020.

PDP selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama tahun 2020.

ASZ selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020.

Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022. 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.


Jakarta, 16 Juni 2025

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Komentar

Halaman

Usai Polemik Iuran, Kini Legalitas Ketua Komite SDN Pasirkadu 4 Dipertanyakan

Sinergi Warga dan Sekolah, SDN Padaherang 2 Gelar Haflah Tasyakuran Sekaligus Pelepasan Siswa

MELINDUNGI NAMA BAIK, H. JUNAEDI LAPORKAN PENYEBAR TUDUHAN PALSU KE KRIMSUS SIBER POLDA BANTEN

GOW-BANTEN Desak Disdikpora Usut Dugaan Iuran di SDN Pasirkadu 4