Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

MKO, Kejaksaan Agung RI Jakarta Kamis 5 Juni 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 (delapan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, berinisial:

FRG selaku Kurator dan Pengurus.

ADM selaku Manager Credit Risk Korporasi PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat dan Banten tahun 2020.

VSD selaku Corporate Credit Manager PT BPD Jawa Barat dan Banten tahun 2020.

VS selaku Pengurus Proses PKPU PT Sritex Tbk.

AS selaku Tim Pengurus Proses PKPU PT Sritex Tbk.

AHS selaku Kurator dan Pengurus.

NCYS selaku Kurator dan Pengurus.

NH selaku Kurator dan Pengurus.

Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk. 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.


Jakarta, 5 Juni 2025

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

Komentar

Halaman

AUDIENSI ANTARA AHLI WARIS H. SARMIN DENGAN DPRD KAB. PANDEGLANG MENDAPATKAN HASIL YANG KURANG MEMUASKAN

Polres Pandeglang Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Penyiksaan Terhadap Pengacara Mahmud Sodik SH MH

Pjb Matangkan Rencana HPN 2026

Menteri Rini: Paguyuban PANRB Perkuat Ekosistem Birokrasi Kolaboratif

Forum Wartawan Banten Harap HPN di Banten Libatkan Seluruh Elemen Pers