Tim Penyidik Kejaksaan Agung Sita 5 Unit Mobil Mewah Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

Tim Penyidik Kejaksaan Agung Sita 5 Unit Mobil Mewah Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

MKO, Kejaksaan Agung RI Jakarta - Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus P3TPK pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus  (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap 5 (lima) unit kendaraan roda empat, yang diduga kuat merupakan hasil dan/atau sarana kejahatan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. 

Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2012 s.d. 2017.

Penyitaan ini dilakukan pada Senin 4 Agustus 2025, yang merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas perkara yang sama pada periode 2018 hingga 2023 dengan Tersangka MRC.

Dasar hukum kegiatan penyitaan ini mengacu pada:

• Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAMPidsus Nomor: PRIN￾65/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025; dan

• Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRIN-241/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025. 

Adapun barang bukti yang disita terdiri dari lima unit mobil mewah sebagai berikut:

1. 1 (satu) unit mobil merk Mini Cooper putih tipe Countryman;

2. 1 (satu) unit mobil merk Toyota Alphard hitam tipe 2.5 G CVT;

3. 1 (satu) unit mobil merk Mercedes-Benz hitam tipe Maybach S 500;

4. 1 (satu) unit mobil merk Mercedes-Benz hitam tipe S 450;

5. 1 (satu) unit mobil merk Mercedes-Benz hitam tipe C 63 AMG.

Kelima kendaraan tersebut ditemukan dan disita di area parkir lantai Ground (G) Mendjangan Mansion, Jalan Tegal Parang Utara Nomor 19, RT 008/RW 004, Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Barang bukti hasil penyitaan ini selanjutnya akan digunakan dalam proses pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina (Persero), Sub Holding, dan KKKS tahun 2012 s.d. 2017.

Jakarta, 5 Agustus 2025

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM


Komentar

Halaman

Diduga Langgar UU KIP, Proyek Irigasi di Munjul Pandeglang Tuai Sorotan

Melalui Talkshow RRI Banten, Polda Banten Edukasi Masyarakat tentang Bahaya Karhutla dan Konsekuensi Hukum Pembakaran Lahan

Ketum FORSIMEMA-RI Dorong Penguatan Sinergi Melalui Agenda Coffee Morning di Media Centre PN dan Pengadilan Tingkat Banding

Mendes Yandri Minta Masyarakat Waspadai Konten Medsos yang Menyesatkan

Dugaan Permasalahan Limbah SPPG Saketi, FORJA Banten Dorong BGN Lakukan Audit dan Evaluasi Korcam