Breaking News! PN Medan Bebaskan Amsal Christy Sitepu, Dakwaan Tidak Terbukti

 


Breaking News! PN Medan Bebaskan Amsal Christy Sitepu, Dakwaan Tidak Terbukti

MKO, Aditya Yudi Taurisanto - Dandapala Contributor, Rabu, 01 Apr 2026 Medan, Sumut - Sidang yang menyita perhatian publik akhirnya mencapai titik akhir di Pengadilan Negeri Medan. Majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap Amsal Christy Sitepu dalam sidang yang digelar pada Rabu (1/4/2026).


Putusan tersebut dibacakan oleh hakim ketua, M Yusafrihardi Girsang, yang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, baik dalam dakwaan primer maupun subsider yang diajukan oleh penuntut umum.


Dalam amar putusannya, majelis hakim secara tegas membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan. Selain itu, pengadilan juga memerintahkan pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk harkat dan martabatnya.


Sebelumnya, Amsal Christy Sitepu didakwa dengan dakwaan primer berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam dakwaan subsider, terdakwa dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.


Putusan majelis hakim ini berbeda dengan tuntutan penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.


Suasana pembacaan putusan di ruang sidang berlangsung penuh haru. Amsal Christy Sitepu tampak menangis setelah dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan. Atas putusan tersebut, baik penuntut umum maupun terdakwa masih memiliki waktu untuk menentukan sikap, termasuk kemungkinan menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Komentar

Halaman

Warga Lapak Periuk Cilegon Mengeluh Dipersulit Urus Administrasi, Disdukcapil Akui Ada Somasi

Pengusaha Wifi di Kec.Sukaresmi Akui Pakai Provider PT Telkom Indonesia

Pembacok Usep Di Padarincang Serang si pelaku masih Berkeliaran Tampa Penindakan APH

Waka Polsek Sumur Agus Daryana Bersama Bhabinkamtibmas Arif Serta Kanit Intel Dadan Dan Sekmat Jumaedi Kawal Penyaluran PKH Serta Kunjungi Wisatawan Pantai

SKCK Kini Full Online, Masyarakat Tak Perlu Lagi Datang ke Kantor Polisi