Breaking News! PN Medan Bebaskan Amsal Christy Sitepu, Dakwaan Tidak Terbukti

 


Breaking News! PN Medan Bebaskan Amsal Christy Sitepu, Dakwaan Tidak Terbukti

MKO, Aditya Yudi Taurisanto - Dandapala Contributor, Rabu, 01 Apr 2026 Medan, Sumut - Sidang yang menyita perhatian publik akhirnya mencapai titik akhir di Pengadilan Negeri Medan. Majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap Amsal Christy Sitepu dalam sidang yang digelar pada Rabu (1/4/2026).


Putusan tersebut dibacakan oleh hakim ketua, M Yusafrihardi Girsang, yang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, baik dalam dakwaan primer maupun subsider yang diajukan oleh penuntut umum.


Dalam amar putusannya, majelis hakim secara tegas membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan. Selain itu, pengadilan juga memerintahkan pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk harkat dan martabatnya.


Sebelumnya, Amsal Christy Sitepu didakwa dengan dakwaan primer berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam dakwaan subsider, terdakwa dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.


Putusan majelis hakim ini berbeda dengan tuntutan penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.


Suasana pembacaan putusan di ruang sidang berlangsung penuh haru. Amsal Christy Sitepu tampak menangis setelah dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan. Atas putusan tersebut, baik penuntut umum maupun terdakwa masih memiliki waktu untuk menentukan sikap, termasuk kemungkinan menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Halaman

Ribuan Massa BPPKB Banten Turun, Soroti Dugaan Terbitnya Izin Keramaian Polres Pandeglang Terhadap Organisasi Yang Bersengketa Hukum

Polda Banten Ungkap Praktik “Kencingan” Solar Bersubsidi, Dua Tersangka Diamankan

Deklarasi BPPKB HDS di Pandeglang, Ribuan Anggota Hadir, 2.000 Anak Yatim Disantuni

Hari Perdamaian Internasional, Kapolda Banten Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan

Penetapan 3 (TIGA) Orang Tersangka Perkara Dugaan tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan Di Jalan Mayor Ruslan Palembang