Breaking News! PN Medan Bebaskan Amsal Christy Sitepu, Dakwaan Tidak Terbukti

 


Breaking News! PN Medan Bebaskan Amsal Christy Sitepu, Dakwaan Tidak Terbukti

MKO, Aditya Yudi Taurisanto - Dandapala Contributor, Rabu, 01 Apr 2026 Medan, Sumut - Sidang yang menyita perhatian publik akhirnya mencapai titik akhir di Pengadilan Negeri Medan. Majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap Amsal Christy Sitepu dalam sidang yang digelar pada Rabu (1/4/2026).


Putusan tersebut dibacakan oleh hakim ketua, M Yusafrihardi Girsang, yang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, baik dalam dakwaan primer maupun subsider yang diajukan oleh penuntut umum.


Dalam amar putusannya, majelis hakim secara tegas membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan. Selain itu, pengadilan juga memerintahkan pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk harkat dan martabatnya.


Sebelumnya, Amsal Christy Sitepu didakwa dengan dakwaan primer berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam dakwaan subsider, terdakwa dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.


Putusan majelis hakim ini berbeda dengan tuntutan penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.


Suasana pembacaan putusan di ruang sidang berlangsung penuh haru. Amsal Christy Sitepu tampak menangis setelah dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan. Atas putusan tersebut, baik penuntut umum maupun terdakwa masih memiliki waktu untuk menentukan sikap, termasuk kemungkinan menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Komentar

Halaman

300 panitia pestival Ciomas ngabring 2026 dikukuhkan dengan hikmad

Optimalisasi Keadilan Restoratif, Badilum Lakukan Monev di PT Manado

Korban Fitnah Pengeroyokan Penyiksaan Dan Percobaan Pembunuhan M.Sodik SH.MH Meminta Pertanggung Jawaban Kapolres Pandeglang Dan 8 Kades Satu Camat

SPPG Sindanglaya Pagelaran Diduga Minim Sarpras, Parkiran Gunakan Halaman Warga Ipal Dipertanyakan

Polres Pandeglang Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Penyiksaan Terhadap Pengacara Mahmud Sodik SH MH