Perlawanan Terhadap Putusan Sela Yang Menerima Keberatan Terdakwa: Kekeliruan Penyikapan, Pilihan Penuntut Umum, Dan Status Penahanan Dalam Perspektif Pasal 156 Kuhap Lama Dan Pasal 206 KUHAP Baru

 


Perlawanan Terhadap Putusan Sela Yang Menerima Keberatan Terdakwa: Kekeliruan Penyikapan, Pilihan Penuntut Umum, Dan Status Penahanan Dalam Perspektif Pasal 156 Kuhap Lama Dan Pasal 206 KUHAP Baru

MKO, Jakarta, Humas MA Senin,27 Juli 2026, Kajian ini bersifat yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, disertai perbandingan antarrezim.


A. Pendahuluan


Setelah surat dakwaan dibacakan, senjata pertama yang lazim ditarik Terdakwa atau Advokatnya adalah keberatan atau eksepsi. Pasal 156 ayat (1) KUHAP 1981 membuka ruang bagi keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili, dakwaan tidak dapat diterima, atau surat dakwaan harus dibatalkan; jika keberatan diterima, menurut ayat (2), perkara tidak diperiksa lebih lanjut. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 sejak 2 Januari 2026, lembaga itu tidak hilang melainkan dibakukan menjadi perlawanan dalam Pasal 206, dengan penataan yang lebih sistematis dan tenggang yang ditulis dalam angka sekaligus huruf. 


Persoalan bermula dari satu titik yang sederhana namun sering terlewat: putusan yang menerima keberatan adalah putusan sela, bukan putusan akhir. Karena belum menyentuh pokok perkara, penerimaan keberatan tidak menutup perkara secara materiil, melainkan justru membuka dua ruang penyikapan yang berdiri sendiri bagi Penuntut Umum, yakni mengajukan perlawanan kepada Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri, atau menerima putusan sela itu lalu memperbaiki surat dakwaan dan melimpahkan kembali perkaranya. Keduanya sah dan keduanya terjadi dalam praktik.


Dari sana lahir empat persoalan yang hendak dijawab. Pertama, bagaimana kualifikasi yuridis putusan yang menerima keberatan, dan apa akibat hukum apabila kepaniteraan mencatatnya sebagai putusan akhir serta menutup perkara secara administrasi. Kedua, mekanisme apa yang seharusnya dipakai Pengadilan Tinggi dalam memeriksa perlawanan, dan mengapa perlakuan sebagai banding, termasuk penjatuhan putusan sela di tingkat banding dengan rujukan Pasal 240 KUHAP lama, merupakan keliru alamat prosedural. Ketiga, bagaimana kedudukan dua ruang penyikapan Penuntut Umum dan kapan pelimpahan ulang dapat dilakukan, sementara hukum acara tidak memberikan tenggang khusus. Keempat, bagaimana status penahanan Terdakwa, apakah hakim masih berwenang menahan pada pelimpahan berikutnya, dan apakah perkara diregistrasi dengan nomor lama atau nomor baru.


Kajian ini bersifat yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, disertai perbandingan antarrezim.  


B. Putusan Sela dan Karakter Perlawanan


Putusan akhir (eindvonnis) menuntaskan pokok perkara dengan amar pemidanaan, pembebasan (vrijspraak), atau pelepasan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging). Putusan sela (tussenvonnis) belum menyentuh pokok perkara; ia menyelesaikan persoalan yang mendahului dan menentukan kelanjutan pemeriksaan. Diterimanya keberatan termasuk kategori kedua, karena majelis belum menilai terbukti atau tidaknya perbuatan yang didakwakan. Konsekuensinya, undang-undang tidak menyediakan banding, melainkan perlawanan (verzet).


Perlawanan atas putusan sela berkarakter upaya hukum sui generis. Ia diajukan kepada Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri, tetapi bukan pemeriksaan tingkat kedua atas pokok perkara. Objek yang diuji semata-mata ketepatan diterimanya keberatan, sehingga Pengadilan Tinggi tidak mengambil alih perkara sebagai judex facti pokok perkara. Apabila perlawanan dibenarkan, Pengadilan Tinggi dengan surat penetapan membatalkan putusan sela dan memerintahkan pengadilan yang berwenang memeriksa perkara; apabila tidak dibenarkan, putusan sela tetap dipertahankan. Bentuk penyelesaiannya adalah penetapan, bukan putusan sebagaimana pada banding, dan tenggangnya empat belas hari. 


C. Dua Kekeliruan Penyikapan dalam Praktik


Kekeliruan pertama bermula dari ranah administrasi. Ketika keberatan dinyatakan diterima, Panitera atau Panitera Pengganti tidak jarang mencatat putusan itu sebagai putusan akhir, meminutasi berkas selayaknya perkara yang tuntas, dan menutup register. Di sinilah pembedaan antara administrasi perkara dan administrasi persidangan menjadi penting. Administrasi perkara adalah pengelolaan register dan alur berkas, sedangkan kualifikasi yuridis suatu putusan adalah persoalan hukum yang tidak dapat diselesaikan melalui tindakan pencatatan. Kepaniteraan tidak berwenang mengubah hakikat putusan sela menjadi putusan akhir hanya karena putusan itu menghentikan pemeriksaan.


Akibatnya bukan sekadar cacat administratif. Hak perlawanan berpotensi tertutup, timbul ilusi bahwa perkara telah berkekuatan hukum tetap, pembedaan antara perlawanan dan banding menjadi kacau, dan penerusan berkas ke Pengadilan Tinggi tersendat. Sebagai ilustrasi komposit yang disamarkan, putusan yang menyatakan dakwaan batal demi hukum pernah dicatat sebagai putusan akhir dan diminutasi sebagai perkara selesai, sehingga perlawanan Penuntut Umum sempat tidak diregistrasi sebagaimana mestinya. Oleh karena itu pencatatan dalam register perkara sebgai putusan akhir, baik dalam SIPP ataupun Register manual, dilakukan setelah dapat dipastikan para pihak tidak menggunakan Upaya hukum ( perlawanan ) ;


Kekeliruan kedua terjadi di Pengadilan Tinggi, yang kadang memeriksa perlawanan dengan mekanisme banding dan bahkan menjatuhkan putusan sela di tingkat banding dengan bersandar pada Pasal 240 KUHAP lama. Rujukan itu keliru alamat, karena Pasal 240 berada dalam Bab XVII Bagian Kesatu tentang Pemeriksaan Tingkat Banding. Ketentuan itu adalah instrumen di dalam pemeriksaan banding atas putusan akhir, ketika tanggung jawab perkara telah beralih kepada Pengadilan Tinggi, dan bukan kerangka bagi perlawanan atas putusan sela.


Memperlakukan perlawanan sebagai banding menimbulkan kekeliruan berlapis: keliru objek, karena banding menguji putusan akhir sedangkan perlawanan menguji putusan sela; keliru ruang lingkup, karena banding membuka pemeriksaan ulang pokok perkara; keliru bentuk, karena perlawanan diselesaikan dengan penetapan; dan keliru rujukan sebagaimana diuraikan. Menjatuhkan putusan sela di tingkat banding pada dasarnya merupakan contradictio in terminis, dan kekeliruan semacam ini pada akhirnya membebani Mahkamah Agung yang harus lebih dahulu meluruskan cacat prosedural sebelum menyentuh penerapan hukum.


D. Dua Ruang Penyikapan Penuntut Umum


Karena pokok perkara belum diperiksa, diterimanya keberatan hanya menutup pintu pemeriksaan atas surat dakwaan yang cacat, bukan menutup kewenangan menuntut atas peristiwa pidananya. Dua ruang yang terbuka bersifat alternatif dan bukan kumulatif. Menempuh keduanya sekaligus menimbulkan keadaan menyerupai litispendentie, karena Pengadilan Tinggi menguji sah tidaknya pembatalan dakwaan lama sementara Pengadilan Negeri memeriksa dakwaan baru atas peristiwa yang sama. Hakim yang menghadapi keadaan demikian sepatutnya menunda pemeriksaan atas dakwaan baru sampai perlawanan diputus. Sebaliknya, pelimpahan ulang yang telah dilakukan pada hakikatnya merupakan penerimaan atas putusan sela, sehingga perlawanan yang diajukan kemudian kehilangan kepentingan hukumnya.


Persoalan yang paling memerlukan kejelasan adalah tenggang pelimpahan ulang, karena baik KUHAP lama maupun KUHAP baru tidak menentukannya. Secara prinsip Penuntut Umum tidak terhalang, sebab kewenangan menuntut belum gugur dan ne bis in idem tidak berlaku; asas itu mensyaratkan putusan berkekuatan hukum tetap atas pokok perkara, sedangkan putusan sela justru belum menyentuhnya. Namun ketiadaan tenggang dalam hukum acara tidak berarti ketiadaan batas. Batas terluarnya adalah daluwarsa penuntutan, yang terletak pada hukum pidana materiil dan bukan pada hukum acara. Di bawahnya terdapat batas prosedural, yaitu menunggu lewatnya tenggang perlawanan atau penetapan Pengadilan Tinggi, dan batas kepatutan, yaitu larangan menjadikan pelimpahan ulang sebagai sarana menekan Terdakwa melalui pengulangan proses tanpa perbaikan yang sungguh-sungguh (misbruik van procesrecht).


KUHAP baru memberikan pijakan yang jauh lebih terang. Pasal 75 ayat (3) menegaskan bahwa surat dakwaan yang tidak memenuhi syarat materiil batal demi hukum, dan Pasal 75 ayat (4) secara eksplisit mengatur keadaan setelah dakwaan dinyatakan batal, yakni terbukanya perbaikan surat dakwaan. Selanjutnya Pasal 75 ayat (5) menentukan bahwa apabila terhadap dakwaan yang telah diperbaiki masih diajukan keberatan, hakim memeriksa dan memutusnya bersama pokok perkara dalam putusan akhir. Dua hal dapat ditarik. Pertama, jalur perbaikan dakwaan kini bukan lagi praktik yang sekadar ditoleransi, melainkan jalur yang diakui undang-undang. Kedua, undang-undang menutup kemungkinan pengulangan putusan sela tanpa akhir, karena keberatan atas dakwaan yang telah diperbaiki tidak lagi diputus dengan putusan sela.


Dengan demikian, Penuntut Umum secara prinsip tidak terhalang memperbaiki dakwaan dan melimpahkan kembali perkaranya, tetapi kewenangan itu sebaiknya tidak dijalankan seketika, melainkan setelah tenggang perlawanan lewat atau setelah penetapan Pengadilan Tinggi diterima.


E. Status Penahanan dan Registrasi pada Pelimpahan Ulang


Penahanan pada tahap pemeriksaan di sidang pengadilan bersandar pada penetapan hakim dan ditujukan bagi kepentingan pemeriksaan perkara tersebut. Ketika keberatan diterima dan pemeriksaan dihentikan, dasar itu kehilangan pijakannya, sehingga Terdakwa yang ditahan harus dikeluarkan. Perintah itu sepatutnya dicantumkan dalam amar putusan sela dan tidak diserahkan pada tindakan administratif menyusul, agar tidak terjadi kekosongan waktu antara pengucapan putusan dan pengeluaran Terdakwa. Kewajiban ini tidak digantungkan pada ada atau tidaknya perlawanan, sebab perlawanan tidak menangguhkan berlakunya putusan sela.


Apabila perkara dilimpahkan kembali, hakim kembali berwenang menahan, tetapi sebagai kewenangan baru yang berdiri sendiri dan bukan kelanjutan penetapan penahanan terdahulu. Karena itu syarat objektif dan syarat subjektif wajib dinilai ulang berdasarkan keadaan terkini. Terdakwa yang selama tenggat antara dua pelimpahan berada di luar tahanan dan tetap kooperatif sepatutnya memperoleh penilaian yang berbeda. Menahan kembali secara otomatis, semata karena sebelumnya pernah ditahan, mengabaikan sifat penahanan sebagai upaya paksa yang harus proporsional.


Titik paling rawan adalah perhitungan masa penahanan. Apabila pelimpahan ulang dipandang melahirkan perkara baru dengan nomor baru, timbul godaan menghitung jangka waktu penahanan dari awal. Pandangan itu harus ditolak, karena kaidah bahwa masa penahanan mengurangi pidana yang dijatuhkan dan bahwa lamanya penahanan tidak boleh melampaui batas undang-undang bertumpu pada orang yang ditahan, bukan pada nomor register perkara. Kemerdekaan seseorang tidak boleh direduksi menjadi fungsi dari penomoran. Karena itu, penetapan penahanan pada perkara pelimpahan ulang sepatutnya memuat rincian masa penahanan yang telah dijalani pada perkara terdahulu, lengkap dengan tanggal mulai dan berakhirnya, agar pengurangan pidana kelak dapat dihitung secara benar dan pengawasan atas batas maksimum tetap dapat dilakukan.


Mengenai registrasi, pendirian yang lebih dapat dipertanggungjawabkan adalah menggunakan nomor perkara baru, karena setiap pelimpahan melahirkan registrasi, objek yang dilimpahkan adalah dakwaan yang telah diperbaiki, dan perkara terdahulu telah selesai pada tingkat itu dengan dijatuhkannya putusan sela. Namun nomor baru tidak boleh berarti pemutusan hubungan dengan perkara terdahulu. Register perkara baru wajib memuat penautan secara tegas kepada nomor perkara terdahulu beserta putusan selanya, dan sebaliknya, termasuk dalam sistem informasi penelusuran perkara. Penautan itu menopang perhitungan masa penahanan, memungkinkan pengawasan atas pengulangan cacat dakwaan, dan menjaga transparansi; tanpanya, pemisahan nomor justru berpotensi menjadi celah perpanjangan penahanan terselubung.


Persoalan turunan yang kerap ditanyakan adalah apakah perkara pelimpahan ulang diperiksa majelis yang sama atau berbeda. Undang-undang tidak mengaturnya. Secara doktrinal majelis semula tidak terhalang, karena pendiriannya terbatas pada keabsahan surat dakwaan dan belum menyentuh pokok perkara namun demi menjaga kepercayaan publik, penunjukan majelis yang berbeda lebih berhati-hati dan sepatutnya dianjurkan sebagai praktik baku.  


F. Perbandingan Pasal 156 KUHAP 1981 dan Pasal 206 KUHAP 2025


Pasal 156 KUHAP 1981 terdiri atas tujuh ayat yang tersusun sebagai paragraf panjang yang padat, sedangkan Pasal 206 KUHAP 2025 terdiri atas sembilan ayat dengan pemilahan yang lebih sistematis. Substansi dasarnya tidak berubah, tetapi penataannya lebih terang dan sejumlah kekosongan lama diisi oleh pasal penunjang. Perbandingannya diuraikan berikut ini.


Pada tataran pasal pokok, perubahannya menyangkut penyajian dan bukan substansi. KUHAP 1981 memakai istilah keberatan atau eksepsi pada tahap awal dan baru menyebut perlawanan pada ayat (3), sedangkan KUHAP 2025 memakai istilah perlawanan sejak ayat (1), sehingga hilang kerancuan dua istilah untuk satu rangkaian. Sebutan penasihat hukum diselaraskan menjadi Advokat. Tiga alasan yang dapat diajukan tidak berubah sama sekali.


Penataan ayat menjadi lebih tegas. Pada KUHAP 1981, akibat diterimanya keberatan dan akibat ditolak atau ditangguhkannya keberatan digabung dalam satu ayat, yakni ayat (2), sehingga pembacaannya kurang tajam. KUHAP 2025 memisahkannya: keberatan yang diterima diatur pada ayat (2) dan keberatan yang ditolak atau ditangguhkan pada ayat (3). Perlawanan Penuntut Umum bergeser dari ayat (3) ke ayat (4), sedangkan perlawanan pihak Terdakwa yang diajukan bersama permohonan banding bergeser dari ayat (4) dan (5) ke ayat (5) dan (6). Kewenangan ex officio hakim ketua sidang untuk menyatakan pengadilan tidak berwenang tetap dipertahankan sepenuhnya, berpindah dari ayat (7) ke ayat (9).


Tenggang pemeriksaan di Pengadilan Tinggi tetap empat belas hari dan bentuk penyelesaiannya tetap surat penetapan. Yang berubah hanya cara penulisannya, dari huruf saja menjadi angka sekaligus huruf, yaitu 14 (empat belas) Hari, untuk memperkecil risiko salah tafsir kalender hukum.


Perubahan yang paling bermakna justru terletak di luar pasal pokok. Dasar batal demi hukum bergeser dari Pasal 143 ayat (2) huruf b juncto ayat (3) KUHAP 1981 ke Pasal 75 ayat (2) huruf b juncto ayat (3) KUHAP 2025. Penyempurnaan dakwaan sebelum hari sidang bergeser dari Pasal 144 ke Pasal 76, dengan tambahan kewajiban menyampaikan salinan kepada Penyidik, Terdakwa, dan Advokat. Perlawanan atas penetapan ketua pengadilan negeri yang menyatakan tidak berwenang bergeser dari Pasal 148 dan Pasal 149 ke Pasal 197, yang kini memuat tenggang tegas, yakni tujuh hari bagi pengadilan negeri meneruskan perlawanan dan empat belas hari bagi pengadilan tinggi memutus.


Di atas semuanya berdiri Pasal 75 ayat (4) dan ayat (5) KUHAP 2025, yang mengisi kekosongan paling terasa pada rezim lama. Perbaikan dakwaan setelah dinyatakan batal demi hukum, yang dahulu sama sekali tidak diatur dan hanya berkembang sebagai praktik yang ditoleransi, kini diakui sebagai jalur yang sah. Keberatan atas dakwaan yang telah diperbaiki, yang dahulu berpotensi melahirkan putusan sela beruntun tanpa akhir, kini diperintahkan diputus bersama pokok perkara dalam putusan akhir.


Sebaliknya, ada yang sengaja tidak berubah dan justru menguatkan argumen tulisan ini. Kaidah internal banding tetap berada pada tempatnya semula: Pasal 240 KUHAP lama dan Pasal 295 KUHAP baru sama-sama ditempatkan dalam bab tentang pemeriksaan tingkat banding. Karena itu, keberatan atas penggunaan pasal tersebut sebagai rujukan bagi pemeriksaan perlawanan berlaku pada kedua rezim, bukan hanya pada rezim lama.


Ketentuan penunjang lain sepadan satu sama lain. Kewenangan hakim menahan beralih dari Pasal 26 KUHAP 1981 ke Pasal 99 ayat (6) juncto Pasal 104 KUHAP 2025 dengan jangka waktu yang sama. Pengurangan pidana oleh masa penahanan beralih dari Pasal 22 ayat (4) ke Pasal 108 ayat (7), diperkuat Pasal 109 ayat (2) mengenai batas maksimum penahanan. Daluwarsa penuntutan dan ne bis in idem beralih dari Pasal 78 dan Pasal 76 KUHP 1981 ke Pasal 136 dan Pasal 132 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.


Meskipun demikian, KUHAP 2025 belum menjawab seluruhnya. Tenggang pelimpahan ulang tetap tidak ditentukan, larangan menempuh dua jalur secara serentak belum diatur, dan registrasi perkara pelimpahan ulang beserta perhitungan masa penahanan lintas nomor perkara masih menjadi ruang yang harus diisi melalui pedoman teknis.


G. Langkah Pembenahan


Beberapa langkah dapat ditempuh bersamaan. Pertama, pedoman, baik Surat Edaran maupun Peraturan Mahkamah Agung, yang membedakan putusan sela dari putusan akhir dan menegaskan bahwa penerimaan keberatan disalurkan melalui perlawanan, bukan banding, dengan menautkan Pasal 156 KUHAP 1981 dan Pasal 206 KUHAP 2025 agar konsisten pada masa transisi.


Kedua, pembenahan administrasi perkara pada tingkat pertama, termasuk kode registrasi dan alur pada sistem informasi penelusuran perkara, sehingga register tidak ditutup selama tenggang perlawanan berjalan, disertai bimbingan teknis bagi Panitera dan Panitera Pengganti. Ketiga, templat penetapan perlawanan bagi Pengadilan Tinggi yang menuntun majelis menilai secara terbatas dalam tenggang empat belas hari dan menghindari rujukan kaidah internal banding.


Keempat, penegasan bahwa dua ruang penyikapan Penuntut Umum bersifat alternatif, bahwa pelimpahan ulang dilakukan setelah tenggang perlawanan lewat atau perlawanan diputus, dan bahwa batas terluarnya adalah daluwarsa penuntutan. Kelima, pedoman penahanan pada pelimpahan ulang, meliputi perintah pengeluaran Terdakwa dalam amar, penilaian ulang syarat penahanan, dan pencantuman rinci masa penahanan terdahulu. Keenam, pedoman registrasi yang menegaskan nomor baru disertai penautan timbal balik. Ketujuh, internalisasi pemisahan administrasi perkara dari administrasi persidangan sebagai budaya kerja.


H. Penutup


Diterimanya keberatan Terdakwa melahirkan putusan sela, bukan putusan akhir. Mencatatnya sebagai putusan akhir dan menutup perkara secara administrasi berpotensi menutup hak perlawanan dan menimbulkan ilusi kekuatan hukum tetap yang seharusnya dilakukan kepaniteraan adalah meneruskannya sebagai permohonan perlawanan. Di tingkat banding, perlawanan tidak boleh diperiksa dengan mekanisme banding dan tidak boleh merujuk Pasal 240 KUHAP 1981, karena pasal itu, sebagaimana Pasal 295 KUHAP 2025 merupakan kaidah internal pemeriksaan banding atas putusan akhir.


Terhadap dua ruang penyikapan Penuntut Umum, keduanya sah namun bersifat alternatif. Perbaikan dakwaan dan pelimpahan ulang secara prinsip tidak terhalang, karena pokok perkara belum diperiksa dan ne bis in idem tidak berlaku, tetapi sepatutnya ditempuh setelah tenggang perlawanan lewat atau perlawanan diputus, dengan batas terluar daluwarsa penuntutan dan batas kepatutan berupa larangan penyalahgunaan proses.


Terhadap penahanan, penerimaan keberatan mewajibkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Pada pelimpahan berikutnya hakim kembali berwenang menahan sebagai kewenangan baru yang menuntut penilaian ulang, dan masa penahanan yang telah dijalani wajib diperhitungkan serta tidak boleh dihitung ulang dari nol. Terhadap registrasi, digunakan nomor perkara baru yang wajib ditautkan secara timbal balik dengan nomor perkara terdahulu. Seluruh pembenahan itu akan memastikan bahwa struktur yang lebih rapi dalam KUHAP 2025 sungguh-sungguh terwujud dalam praktik peradilan.


Daftar Pustaka


1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

4. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Panduan Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

5. Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

6. M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Sinar Grafika, Jakarta.

 

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews


Penulis: Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum.


Hakim Agung Pidana MA

Komentar

Halaman

Butuh Uluran Tangan, Keluarga Sukri Bertahan di Rumah Rapuh yang Bocor dan Tidak Layak Huni di Panimbang

Sidang Replik Dugaan Kasus Pengeroyokan di PN Pandeglang, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Klien Dibebaskan

Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Curug Dipersoalkan, Diduga Langgar Prosedur dan Terancam Kehilangan Legitimasi

Diduga Ketua Poktan Rangkap Jabatan sebagai Ketua UPKK Proyek Irigasi Perpompaan Desa Bama, Pengelolaan Dana APBN Rp155,7 Juta Disorot Publik

P3B Soroti Temuan BPK: Proyek Jalan Rp21,4 Miliar di DPUPR Lebak Diduga Gunakan E-Purchasing, Pelaksana Bungkam