Gocil" gabungan ormas Cilegon Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Kontrak CV. Hanin Cahaya Putri Proyek Drainase Rp132 Juta di Tegal Bunder


Gocil" gabungan ormas Cilegon Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Kontrak CV. Hanin Cahaya Putri Proyek Drainase Rp132 Juta di Tegal Bunder

MKO, CILEGON – Gabungan Ormas Cilegon  - (GOCIL ) , mendesak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum - APH untuk mengusut tuntas dugaan pemalsuan kontrak pada kegiatan Pembangunan Drainase Lingkungan di Link. Panasapan, RW 03, Kelurahan Tegal Bunder, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon tahun 2025.

Hal ini mencuat setelah Kepala bidang Dinas Perkim Kota Cilegon, Asep pada 23 September 2025 lalu secara terbuka menyatakan bahwa nomor kontrak kegiatan tersebut "bodong/palsu".

"Ini sangat memprihatinkan. Belum ada SPK, tapi CV. Hanin Cahaya Putri sudah berani jalan duluan. Artinya ada pembiaran dan dugaan persekongkolan," tega GOCIL, Senin 11 September 2026.

Gocil menyebut, pagu kegiatan tersebut sebesar *Rp132.090.000*. Meskipun Kadis Perkim menyatakan tidak akan membayar karena berkas masih di ULP, GOCIL menilai itu belum cukup.

"Kami minta 4 hal. Pertama, audit dan usut siapa yang menerbitkan kontrak bodong. Kedua, blacklist CV. Hanin Cahaya Putri dari semua tender Pemkot Cilegon. Ketiga, proses hukum oknum CV dan ASN yang terlibat. Keempat, Inspektorat harus buka hasil pengawasannya ke publik,"

Menurut GOCIL, pembiaran terhadap kasus "kontrak bodong" ini akan menjadi preseden buruk. Modus "kerja dulu, surat nyusul" akan terus terulang di proyek lain.

"Kami tidak akan diam. Kalau APH dan Inspektorat serius, buktikan. Jangan sampai rakyat Cilegon dibohongi dengan dokumen palsu," tutupnya. (wwn/red)

Halaman

Ketua DPC GRIB jaya kabupaten serang Berikan SK PAC Grib jaya kecamatan jawilan kepada Ketua PAC jawilan supriyat/gepeng

Polda Banten Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Bening Lobster, Satu Truk Diamankan

PEDULI KESEHATAN MASYARAKAT POLSEK SUMUR BAGIKAN MASKER GRATIS

Sekjen BPPKB HDS Banten Imbau Anggota Tetap Tenang: BPPKB HDS Bukan Pihak dalam Gugatan PTUN

Berkat Adanya Aduan Masyarakat, (RA) Pemuda Asal Jayanti Dukuh Diamankan Unit Reskrim Polsek Cisoka