PROYEK PENATAAN GAZEBO RELIGI WISATA CARINGIN LABUAN RP6,2 MILIAR DISOROT: DIKERJAKAN ASAL-ASALAN, ABAIKAN K3 DAN PAPAN INFORMASI TERGELETAK
MKO, CARINGIN PANDEGLANG BANTEN - Proyek pembangunan Penataan Gazebo Religi Wisata Caringin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang yang bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 melalui Dinas Pariwisata Provinsi Banten senilai Rp6.211.694.546,00 menuai sorotan tajam publik.
Proyek dengan Nomor Kontrak 027/67121895/KKPJK/SU/PPK/DISPAR/2026 tanggal kontrak 03 Juli 2026 dengan waktu kerja 180 hari kalender tersebut dikerjakan oleh penyedia jasa CV. ANANDA PRATAMA yang beralamat di Jl. Stadion Badak, Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Komplek Green Hills Blok C3 No.15, dengan Konsultan Pengawas CV. MAHAKARYA UTAMA.
Berdasarkan hasil pantauan awak mediakotaonline di lokasi proyek 09 Oktober 2026 siang, pekerjaan diduga dikerjakan secara asal-asalan tanpa adanya pengawasan yang melekat dari konsultan pengawas maupun dinas terkait.
*Hasil Temuan Awak Media di Lapangan:*
*1. Dikerjakan Asal-asalan Tanpa Pengawasan*
Proyek yang seharusnya menjadi ikon wisata religi di Caringin, Labuan, terlihat dikerjakan tidak sesuai standar teknis. Di lokasi, tidak terlihat adanya pengawas lapangan yang melakukan kontrol kualitas pekerjaan.
*2. Pekerja Banyak Tidak Menggunakan K3*
Para pekerja di lapangan banyak yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) seperti helm proyek, rompi, dan sepatu safety. Padahal K3 adalah kewajiban mutlak sesuai Permenaker dan kontrak kerja.
*3. Papan Informasi Dibiarkan Tergeletak di Tanah*
Ironisnya, papan informasi proyek yang seharusnya dipasang secara transparan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sesuai UU KIP, justru dibiarkan tergeletak di bawah tanah.
> "Ini proyek provinsi Rp6,2 Miliar, tapi papan informasinya saja digeletakin di tanah. Pekerja gak pakai helm, pengawas gak ada. Ini jelas asal jadi, mau cari untung besar," ujar salah seorang warga Caringin yang enggan disebutkan namanya kepada awak media, Jumat (9/10/2026).
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di hadapan publik terkait fungsi pengawasan dari Dinas Pariwisata Provinsi Banten selaku pemilik kegiatan.
Praktik pengabaian K3 dan transparansi papan proyek merupakan pelanggaran serius. Sesuai Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, penyedia wajib mematuhi ketentuan K3 dan keterbukaan informasi.
*Pelaksana Diduga Bungkam dan Blokir Nomor Wartawan*
CV. ANANDA PRATAMA saat dikonfirmasi awak media setelah pemberitaan sebelumnya tidak pernah memberikan respon baik, justru nomor telepon awak media diduga diblokir oleh CV. ANANDA PRATAMA.
Hal ini jelas terkesan pelaksana sengaja bungkam dan menghindari upaya konfirmasi awak media yang seharusnya memberikan penjelasan dengan transparan sesuai UU Informasi Publik.
Masyarakat meminta Dinas Pariwisata Provinsi Banten, PPK, dan Konsultan Pengawas CV. MAHAKARYA UTAMA segera turun ke lapangan untuk melakukan evaluasi dan teguran keras kepada CV. ANANDA PRATAMA.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pariwisata Provinsi Banten, PPK Kegiatan, CV. ANANDA PRATAMA selaku penyedia jasa, dan CV. MAHAKARYA UTAMA selaku konsultan pengawas belum berhasil dikonfirmasi. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999 dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
(bryand/red)


