Postingan

PN Pasarwajo Perkuat Keterbukaan Informasi, Dekatkan Pengadilan ke Masyarakat

Gambar
PN Pasarwajo Perkuat Keterbukaan Informasi, Dekatkan Pengadilan ke Masyarakat MKO, Aji Malik - Dandapala Contributor Kamis, 27 Agt 2026 Pasarwajo, Sulawesi Tenggara – Pengadilan Negeri Pasarwajo menyelenggarakan Sosialisasi Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan pada Kamis (27/08/2026), pukul 09.00 hingga 11.00 WITA. Kegiatan yang melibatkan para pemangku kepentingan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pasarwajo bertujuan memperluas pemahaman mengenai hak masyarakat atas informasi sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik peradilan. Kehadiran berbagai unsur eksternal menunjukkan bahwa keterbukaan informasi tidak cukup dibangun dari dalam pengadilan, tetapi memerlukan pemahaman yang sama antara lembaga peradilan dan masyarakat yang dilayaninya. SK KMA tersebut menjadi landasan penyelenggaraan pelayanan informasi publik di pengadilan yang menggantikan pedoman sebelumnya agar s...

Ini Pertimbangan Hakim Nyatakan Perlawanan Eks Menag Yaqut Tidak Diterima

Gambar
Ini Pertimbangan Hakim Nyatakan Perlawanan Eks Menag Yaqut Tidak Diterima MKO, Anandy Satrio - Dandapala Contributor Kamis, 27 Agt 2026 Jakarta — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan perlawanan yang diajukan Tim Advokat Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tidak diterima. Putusan sela dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Hatta Ali, Gedung PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026). "Mengadili, menyatakan perlawanan Advokat Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tersebut tidak diterima," demikian bunyi amar putusan sela yang dibacakan Majelis Ni Kadek Susantiani, didampingi hakim anggota Adek Nurhadi dan Sigit Binjani, sebagaimana Rilis PN Jakpus yang diterima Dandapala melalui pesan elektronik. Dalam pertimbangannya, majelis menilai seluruh dalil perlawanan yang diajukan pihak Terdakwa telah memasuki wilayah materi pokok perkara sehingga tidak dapat diputus pada tahap ini. Pertama, dalil yang mempersoalkan benar atau tidaknya kebijakan...

Dirjen Badilag Soroti Kekosongan 61 Persen Tenaga Kepaniteraan

Gambar
Dirjen Badilag Soroti Kekosongan 61 Persen Tenaga Kepaniteraan MKO, Jakarta, Humas MA Kamis,27 Agustus 2026, Dirjen Badilag Muchlis sebut kekosongan tenaga kepaniteraan peradilan agama capai 61% dari kebutuhan ideal nasional. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. mengungkapkan kekosongan tenaga kepaniteraan peradilan agama mencapai 61 persen dari kebutuhan ideal secara nasional, saat membuka Bimbingan Teknis Calon Panitera Pengganti di Pengadilan Tinggi Agama Kupang, Rabu (26/8). Sambutan pembukaan itu dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kupang Drs. H. Mohammad Jumhari, S.H., M.H., Wakil Ketua Dr. Harijah D., M.H., jajaran Hakim Tinggi, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Kupang, Hakim Yustisial, Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, panitia, serta peserta bimbingan teknis. Menurut Muchlis, total tenaga kepaniteraan di lingkungan peradilan agama saat ini berjumlah sekitar 3.950 orang, se...

Senyum Anak-Anak Nagekeo di Tengah Tenda Pengungsian

Gambar
Senyum Anak-Anak Nagekeo di Tengah Tenda Pengungsian MKO, Tenda pengungsian di Lapangan Berdikari, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendadak riuh pada Rabu, 26 Agustus 2026. Warga berdesakan mendekat, sebagian mengangkat telepon genggam untuk mengabadikan momen, sementara anak-anak menyelinap di antara kerumunan saat Presiden Prabowo Subianto masuk dan menyapa mereka satu per satu. Tak ada jarak yang terasa. Sejumlah warga mendekat, menjabat tangan, bahkan memeluk Presiden. Di tengah kerumunan itu, seorang anak perempuan tampak tersenyum lebar sambil berdiri begitu dekat dengan Presiden. Anak-anak lainnya ikut mengerubungi Kepala Negara dengan wajah penuh rasa ingin tahu. Hari itu, Presiden Prabowo datang ke Nagekeo untuk melihat langsung kondisi masyarakat setelah gempa. Namun ketika memasuki tenda pengungsian, kunjungan tersebut berubah menjadi perjumpaan yang lebih personal. Presiden berhenti untuk berbincang dengan warga, menyapa anak-anak, dan membagikan m...

Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Rp200 Miliar untuk Gempa NTT, Rp40 Miliar untuk Provinsi dan Rp20 Miliar per Kabupaten

Gambar
Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Rp200 Miliar untuk Gempa NTT, Rp40 Miliar untuk Provinsi dan Rp20 Miliar per Kabupaten MKO, Presiden Prabowo Subianto menyalurkan bantuan kemasyarakatan sebesar Rp200 miliar untuk mendukung penanganan bencana gempa bumi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Bantuan sebesar Rp200 miliar tersebut terdiri atas Rp40 miliar untuk Pemerintah Provinsi NTT dan masing-masing Rp20 miliar untuk delapan kabupaten terdampak di Pulau Flores. Delapan kabupaten tersebut yakni Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Ende, Ngada, Nagekeo, Sikka, dan Flores Timur. Saat memimpin rapat penanganan bencana gempa bumi di Posko Penanganan Gempa Bumi di Batalyon Yonif TP 834/WM, Kabupaten Nagekeo, NTT, Rabu, 26 Agustus 2026, Kepala Negara menegaskan bahwa bantuan tersebut harus digunakan secara tepat untuk mendukung penanganan bencana dan membantu masyarakat yang terdampak. Dalam rapat tersebut, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jender...

Driver Indonesia Butuh Perlindungan Hukum, APHDI: Jangan Biarkan Mereka Berjuang Sendirian

Gambar
Driver Indonesia Butuh Perlindungan Hukum, APHDI: Jangan Biarkan Mereka Berjuang Sendirian MKO, JAKARTA,Kamis 27 Agustus 2026, Persoalan hukum yang dihadapi para driver di Indonesia semakin membutuhkan perhatian. Selain menghadapi risiko di jalan, driver juga dihadapkan pada berbagai persoalan yang dapat berdampak langsung terhadap pendapatan, kendaraan, dan keberlangsungan pekerjaan mereka. Ketua Umum Asosiasi Perlindungan Hukum Driver Indonesia (APHDI), Adnan, S.H., M.H., C.HL, mengatakan bahwa para driver membutuhkan wadah yang dapat memberikan pendampingan dan perlindungan hukum ketika menghadapi persoalan. “Driver setiap hari bekerja di jalan, tetapi ketika menghadapi persoalan hukum, tidak sedikit yang harus berjuang seorang diri karena keterbatasan kemampuan ekonomi untuk mendapatkan pendampingan advokat,” ujar Adnan. Menurutnya, salah satu persoalan yang banyak menjadi perhatian adalah potongan atau biaya aplikasi yang dikeluhkan sebagian driver karena dinilai tida...

Kementerian ATR/BPN Kejar Sertipikasi 11 Juta Rumah MBR hingga 2029

Gambar
Kementerian ATR/BPN Kejar Sertipikasi 11 Juta Rumah MBR hingga 2029 MKO, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan sertipikasi 11 juta bidang tanah rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga 2029. Langkah ini dilakukan untuk memberi kepastian hukum sekaligus memberi akses ekonomi bagi masyarakat. “Tahun 2026 sampai dengan 2027, kita akan targetkan sebanyak 3 juta. Kemudian sisanya 8 juta. Lalu, itu akan kita targetkan di tahun 2028 sebanyak 5 juta. Mudah-mudahan sisanya bisa kita selesaikan di tahun 2029,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat konferensi pers di Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (26/08/2026). Dalam proses sertipikasi rumah bagi MBR, Kementerian ATR/BPN berkolaborasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Badan Pusat Statistik (BPS). Kolaborasi tersebut telah dituangkan ke dalam Surat Edaran Bersama antara Me...

Evaluasi Penyaluran Dana Otsus Tahap II, Wamendagri Ribka Haluk Tegaskan Pemda Tak Boleh Lagi Lambat

Gambar
Evaluasi Penyaluran Dana Otsus Tahap II, Wamendagri Ribka Haluk Tegaskan Pemda Tak Boleh Lagi Lambat MKO, Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) se-Tanah Papua segera mempercepat penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap II Tahun Anggaran 2026. Penyaluran tahap II sebesar 45 persen seharusnya dilakukan paling lambat pada Juni, tetapi hingga Agustus masih terdapat sejumlah daerah yang belum menuntaskannya. Ribka menegaskan, keterlambatan tersebut tidak dapat terus dibenarkan dengan alasan regulasi maupun keterbatasan sumber daya manusia (SDM). Mekanisme penyaluran dan tahapan pengelolaan Dana Otsus telah ditetapkan sehingga Pemda perlu memperkuat komitmen, konsistensi, serta fungsi pengawasan untuk mempercepat pelaksanaannya. “Kalau kita mau alasan regulasi, kita mau alasan SDM, itu alasan klasik,” tegas Ribka dalam Rapat Evaluasi Penyaluran Dana Otsus Tahap II Tahun Anggaran 2026 di Wilayah Papua, yang digelar seca...

Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN

Gambar
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN MKO, Rabu 26 Agustus 2026, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 6 (enam) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 s.d. 2026. Adapun keenam orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu: 1. MR dari Kantor Pos Indonesia Logistik. 2. AA dari Perum Peruri. 3. DR dari Perum Peruri. 4. LP dari Mitra SPPG Pondok Kelapa, Duren Sawit. 5. HS dari Mitra SPPG Kabupaten Kuningan. 6. RSB selaku Ketua Yayasan BNM. Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.   Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel den...

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Terhadap 2 TerdakwaPerkara Koneksitas Satelit Navayo Kementerian Pertahanan

Gambar
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Terhadap 2 Terdakwa Perkara Koneksitas Satelit Navayo Kementerian Pertahanan MKO, Kamis 27 Agustus 2026, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta telah membacakan putusan akhir atas perkara koneksitas dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan user terminal satelit slot orbit 123° BT pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang melibatkan PT Navayo International AG. Putusan dibacakan secara terbuka untuk umum terhadap Terdakwa I Laksda TNI (Purn.) Ir. Leonardi, M.Sc. dan Terdakwa II Thomas Anthony Van Der Heyden. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Mayjen TNI Lokal Arwin Makal, S.H., M.H., menyatakan bahwa para terdakwa dinyatakan bersalah atas dugaan pelanggaran Pasal 3 jo. pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) K...