Hina Orang lewat Medsos, Terdakwa Dipidana Pengawasan & Dilarang Bermain Medsos 6 bulan
Hina Orang lewat Medsos, Terdakwa Dipidana Pengawasan & Dilarang Bermain Medsos 6 bulan MKO, Dwi Army - Dandapala Contributor Senin, 19 Okt 2026 Kotabumi, Lampung Utara- PN Kotabumi menjatuhkan pidana pengawasan terhadap Terdakwa WPA (40) pelaku tindak pidana mencemarkan nama baik seseorang di media sosial Facebook dalam perkara nomor 165/Pid.Sus/2026/PN Kbu, sebagaimana termaktub dalam amar putusan yang dibacakan oleh Teddy Hendrawan Anggar Saputra selaku ketua majelis didampingi Ayu Cahyani Sirait dan Nur Kastwarani Suherman selaku anggota di ruang sidang utama pada hari Kamis (15/10/2026). Menyatakan Terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencemarkan nama baik dalam bentuk Informasi Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat Terdakwa tidak akan melakuka...