DI DUGA PIHAK SPBU BEKERJA SAMA DENGAN PENIMBUN SOLAR



Kendaraan yang diduga mengangkut bahan bakar solar

                         



TANGERANG, Mediakota – Beribu macam cara dilakukan oleh pihak pengusaha khususnya di bidang Bahan Bakar Minyak(BBM) jenis Solar,  para pengusaha pun memanfaatkan dengan cara kendaraan yang telah mereka modifikasi sedemikian rupa
Adapun Kegiatan yang mereka lakukan  biasanya pada malam hari, Bahkan di siang haripun mereka melakukan usaha ilegalnya, sistem yang mereka lakukan biasanya dengan cara mengecer agar tidak terlalu di curigai oleh masyarakat umum
Saat (Red Wartawan) Melintas Di JL. Raya Serang KM.14 Pasir gadung Cikupa Kabupaten Tangerang dengan nomor SPBU 34-15701 Terlihat adanya sebuah kendaraan Truck dyna dengan nomor Pol. B.9965 QT  yang diindikasikan kendaraan tersebut mengangkut bahan bakar jenis solar bersubsidi, diperkirakan truck tersebut dapat menampung  jenis solar dengan berkapasitas Sekitar 5 Ton
Ketika (Red Wartawan) Menanyakan tentang kendaraan yang sedang mengisi di sebuah SPBU tersebut, sang supir sempat mengatakan bahwasannya truck yang saya bawa hanya berisi karung beras
Lebih lanjut (Red Wartawan) inggin melihat keberadaan Di atas truck tersebut dikarenakan adanya sedikit kejanggalan karena terlihat dari setruk pembayarannya melebihi kapasitas dan di saat itu pula sang supir langsung tancap gas lalu melarikan diri
Menurut Undang-Undang Republik indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi bahwa minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam yang Strategis tidak terbarukan yang dikuasai oleh negara serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional sehingga pengelolaannya harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat, Dan menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi secara berdaya guna, berhasil guna, serta berdaya saing tinggi dan berkelanjutan atas Minyak dan Gas Bumi milik negara yang strategis dan tidak terbarukan melalui mekanisme yang terbuka dan transparan
menjamin efisiensi dan efektivitas tersedianya Minyak Bumi dan Gas Bumi, baik sebagai sumber energi maupun sebagai bahan baku, untuk kebutuhan dalam negeri
Khususnya kepada instansi terkait harus bertindak tegas dan transfaran dalam menangani hal tersebut. (Zoe)

Komentar

Halaman

Bongkar" Pembangunan Tower Telekomunikasi Di Kecamatan Jiput Diduga Ijin Sepihak', Pengerjaan nya Tidak Sesuai SOP

Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89

Kepada Presiden Prabowo: Kedaulatan Negara Makin Terancam, Kesenjangan dan Ketidakadilan Makin Menganga

Kades Gofur SH" Minta Masyarakat Kawal Program Hasil Musrenbang Desa Ganggaeng kecamatan Picung

Nota Kesepahaman Diteken, Badan Hukum BUMDes Bakal Dipercepat