DI DUGA PIHAK SPBU BEKERJA SAMA DENGAN PENIMBUN SOLAR
Kendaraan yang diduga mengangkut bahan bakar solar
|
TANGERANG, Mediakota – Beribu macam cara dilakukan oleh pihak
pengusaha khususnya di bidang Bahan Bakar Minyak(BBM) jenis Solar, para pengusaha pun memanfaatkan dengan cara
kendaraan yang telah mereka modifikasi sedemikian rupa
Adapun Kegiatan yang mereka lakukan biasanya pada malam hari, Bahkan di siang
haripun mereka melakukan usaha ilegalnya, sistem yang mereka lakukan biasanya
dengan cara mengecer agar tidak terlalu di curigai oleh masyarakat umum
Saat (Red Wartawan) Melintas Di JL. Raya Serang KM.14 Pasir
gadung Cikupa Kabupaten Tangerang dengan nomor SPBU 34-15701 Terlihat adanya
sebuah kendaraan Truck dyna dengan nomor Pol. B.9965 QT yang diindikasikan kendaraan tersebut
mengangkut bahan bakar jenis solar bersubsidi, diperkirakan truck tersebut
dapat menampung jenis solar dengan
berkapasitas Sekitar 5 Ton
Ketika (Red Wartawan) Menanyakan tentang kendaraan yang
sedang mengisi di sebuah SPBU tersebut, sang supir sempat mengatakan
bahwasannya truck yang saya bawa hanya berisi karung beras
Lebih lanjut (Red Wartawan) inggin melihat keberadaan Di
atas truck tersebut dikarenakan adanya sedikit kejanggalan karena terlihat dari
setruk pembayarannya melebihi kapasitas dan di saat itu pula sang supir
langsung tancap gas lalu melarikan diri
Menurut Undang-Undang Republik indonesia Nomor 22 Tahun 2001
Tentang Minyak Dan Gas Bumi bahwa minyak dan gas bumi merupakan sumber daya
alam yang Strategis tidak terbarukan yang dikuasai oleh negara serta merupakan
komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan
penting dalam perekonomian nasional sehingga pengelolaannya harus dapat secara
maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat, Dan menjamin
efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha Eksplorasi dan
Eksploitasi secara berdaya guna, berhasil guna, serta berdaya saing tinggi dan
berkelanjutan atas Minyak dan Gas Bumi milik negara yang strategis dan tidak
terbarukan melalui mekanisme yang terbuka dan transparan
menjamin efisiensi dan efektivitas tersedianya Minyak Bumi
dan Gas Bumi, baik sebagai sumber energi maupun sebagai bahan baku, untuk
kebutuhan dalam negeri
Khususnya kepada instansi terkait harus bertindak tegas dan
transfaran dalam menangani hal tersebut. (Zoe)
Komentar
Posting Komentar