DINAS PERHUBUNGAN TUTUP MATA ANGKUTAN 20 SAMPAI 40 TON MELALUI JALAN SAKETI MALIMPING

Pandeglang Mediakota online.com
 Peraturan daerah banyak yang di langgar oknum nakal demi kepentingan pribadi untuk memperkaya diri.jalan raya saketi malimping yang seharus sesuai perda hanya untuk mobil truk kapasitas 8 ton tetapi dengan membayar berapa ribu rupiah truk kapasitas 25 ton bisa melalui jalan tersebut ,akibat seringnya truk yang melebihi kapasitas melalui jalan tersebut jalan yang baru d perbaiki banyak yang rusak dan ada yang amblas antara saketi bajong ini membuat masyarakat sekitar banyak yang mengeluh akibat ulah oknum Dllajr dari dinas perhubungan Tutup mata terhadap pelanggaran undang-undang no 22 . Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu 
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara 
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan 
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025); tentang klas jalan  tersebut
.mk menemui salah satu lsm laki Leni Haryani mangatakan "pemerintah kabupaten Pandeglang terutama dinas perhubungan harus menindak oknum yang melakukan pungutan liar tersebut harus di tindak atau di ganti dengan pegawai lain yang bisa menjalankan peraturan atau perda yang berlaku di Pandeglang, ini demi kepentingan masyarakat sekitar saketi samapai malimping yang sangat dirugikan dengan melintas mobil truk muatan 20 ton sampai 40 ton yang merusak jalan raya tersebut' ujar Seketaris lsm LAKI (Laskar Anti Korupsi Indonesia ) kepada MK.( hery-putri-len)

Halaman

Kapolda Banten Tunjukkan keseriusan Terima Berita Dari Media, Hasil Pengembangan dari KM 43 Hingga Pandeglang

Polda Banten Tangkap 14 Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

PT Panca Properti Nusantara, BUMD Lampung Selatan Maju dan KADIN Lampung Selatan Teken MoU Kawal Investasi di Kawasan Industri Katibung

Ormas Bppkb Banten Siap Kawal Investor Demi Membangun Perekonomian Pandeglang

Kementerian Ekraf Jajaki Kemitraan Strategis dengan Kompas.com untuk Sinergi Publikasi