Gudang  Penimbun Solar Ilegal yang Sempat digerebek TIM  BPH MIGAS ternyata Masih Berdiri Sangat Kokoh Kapolres Tangerang Tutup Mata

Gudang  Penimbun Solar Ilegal yang sempat digerebek TIM  BPH MIGAS ternyata masih berdiri Sangat Kokoh DiKedaton Kabupaten Tangerang POLRES KABUPATEN TANGERANG TUTUP MATA..!!!!

Kab.Tangerang-media kota/MK - Seribu Jalan Menuju Roma, Mungkin Pribahasa inilah yang pantas di gambarkan untuk para pemain atau pengusaha Penimbun solar ilegal jenis solar, khususnya dalam bidang bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi,Sungguh ironis di mana isuh kenaikan bahan bakar minyak (BBM) banyak di manfaatkan oleh pemain pengusaha-pengusaha ilegal terutama BBM jenis  solar .
Dengan cara Kendaraan atau mobil-mobil bok dan truk engkel yang biasa disebut helikopter atau mobil siluman yang diindikasikan membawa bahan bakar solar yang telah di modifikasi. agar tidak terlalu di curigai oleh masarakat umun,Adapun kegiatan yang mereka lakukan biasanya pada malam hari, bahkan di siang hari ataupun pagi hari  mereka menjalankan bisnis usaha ilegalnya tersebut,
Sistem yang mereka lakukan biasanya dengan cara mengecer dari SPBU ke  SPBU lain agar tidak terlalu di curigai masarakat umum.
Setelah Mobil modifikasi yang berkapasitas sekitar dua Ton hingga tiga Ton yang sudah terisi penuh.Sang Supir mengatakan bahwasannya kendaraan tersebut akan mengirim ke daerah kedaton,
Gudang penimbun solar bersubsidi  tersebut yang berada di  lokasi kawasan Desa Pasir Gadung Kedaton Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten tersebut yang sempat pernah di gerebeg oleh ( TIM BPH MIGAS ) itu ternyata masih tetep berdiri kokoh seolah-seolah tidak pernah tersentuh oleh hukum sedikitpun .
Menurut Ketua Satuan Tugas BPH Migas Karseno, ketika penggerebekan dilakukan bersama anggota kepolisian polsek cikupak Dalam penggerebekan Tim BPH Migas mendapati ratusan drum penampung solar serta mobil tangki bermerek CIN berisi solar bersubsidi yang diduga akan dikirim ke industri.
Tetapi setelah pegerebekan oleh TIM BPH MIGAS dan PIHAK KEPOLISIAN tidak ada penyegelan apapun,sampe sekarang Gudang penimbun solar bersubsidi  tersebut yang berada di  lokasi kawasan Desa Pasir Gadung Kedaton Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten ini masih tetep kokoh berdiri dan usaha solar ilegal pun masih tetap berjalan mulu dan lancar.
Berdasarkan ( "UNDANG-UNDANG REPUBLIK  INDONESIA  NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI" )
bahwa minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam yang Setrategis tidak terbarukan yang dikuasai oleh negara serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional sehingga pengelolaannya harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat.
Kepada instansi terkait khususnya POLRES KABUPATEN TANGERANG ,POLDA METRO JAYA,MABES POLRI dan BPH MIGAS harus bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus penimbunan solar ilegal ini diwilayah nya.( "M.zakaria/zecky/euis. heryani" )

Komentar

Halaman

Bongkar" Pembangunan Tower Telekomunikasi Di Kecamatan Jiput Diduga Ijin Sepihak', Pengerjaan nya Tidak Sesuai SOP

Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89

Kepada Presiden Prabowo: Kedaulatan Negara Makin Terancam, Kesenjangan dan Ketidakadilan Makin Menganga

Kades Gofur SH" Minta Masyarakat Kawal Program Hasil Musrenbang Desa Ganggaeng kecamatan Picung

Nota Kesepahaman Diteken, Badan Hukum BUMDes Bakal Dipercepat