MUSHOLA AR-RAHMAN SEKTOR 7 NAIKAN STATUS TANAH DARI AJB KE SERTIFIKAT
KOTA TANGERANG |
MediaKota.com
Mushola Ar-Rahman yang terletak di jalan sektor 7 Rt 03 Rw 07 Kel. Sudimara Jaya. Kec. Ciledug Kota Tangerang, Melalui Ketua pengurus Mushola H. Nur yang di pilih oleh masyarakat. mengurus pengajuan peningkatan status tanah dari bentuk akte jual beli menjadi sertifikat wakaf atas nama yayasan nanti nya. Senin 04/07/2022.
Langkah awal pengurusan dimulai pada kelurahan Sudimara Jaya selaku penanggung jawab wilayah lingkungan. Di temui oleh sekretaris lurah Mustofa Kamal menjelaskan tahapan apa saja yang akan di lalui dalam proses pembuatan surat sertifikat wakaf nanti.
"Klo mau mengurus surat tanah mushola dari status ajb naik ke sertifikat harus di bentuk dulu kepengurusan mushola, setelah kepengurusan terbentuk langsung di bawa dan di sahkan kekantor Urusan Agama nanti nya. Baru setelah itu balik ke Kekelurahan lagi untuk di buatkan surat pengantar ke Badan Pertanahan Nasional ( BPN )." Ungkap beliau.
Menindaklanjuti arahan dari Mustafa Kamal. H. Nur. Ketua mushola Ar-Rahman membentuk pengurus mushola lalu senin pagi 4/7/22 mendatangi kantor KUA Setempat untuk mengesahkan kepengurusan Mushola sebagai salah satu syarat terbit nya sertifikat wakaf nanti.
Sampai di kantor urusan agama pengurus mushola bertemu dengan petugas KUA H. Andi Fahrizal. Beliau menjelaskan cara proses tahapan yang harus di lalui. Pada kesempatan ini hasil nya masih berupa arahan saja blon berbentuk tindakan. Selanjut nya pihak pengurus mushola di arahkan lagi ke kantor kelurahan sudimara jaya.
Di kantor kelurahan pengurus mushola bertemu langsung dengan Lurah Firmansyah. Beliau menjelaskan sedetail detail nya cara yang akan di tempuh nanti dalam kepengurusan surat Mushola. Masih berbentuk arahan dan penjelasan. Tapi kopian berkas berkas sudah dititipkan dan di ambil oleh Lurah untuk selanjut nya di pelajari dan pak Lurah sendiri akan membantu sesuai dengan proses jalur yang sebenar nya.
( ALAM )
Komentar
Posting Komentar