Eksepsi Ditolak, Sidang Zarof Ricar Lanjut Pembuktian

Eksepsi Ditolak, Sidang Zarof Ricar Lanjut Pembuktian

MKO, Mahkamah Agung RI Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Zarof Ricar, selaku mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA).

Keputusan tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim yang diketuai Rosihan Juhriah Rangkuti, pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Senin (24/2/2025).

Dalam persidangan tersebut, Hakim Rangkuti menyatakan bahwa jaksa telah menguraikan dengan jelas dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Ia juga menegaskan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh pihak kejaksaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Zarof Ricar tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Zarof Ricar berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas,” ujar Hakim Rangkuti.

Zarof Ricar diadili karena terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur. Dalam perkara ini, terdakwa diduga menawarkan pengaruhnya terhadap proses hukum yang menimpa Tannur di tingkat kasasi.

Menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum, pada September 2024, Lisa Rachmat, kuasa hukum Ronald Tannur, bertemu dengan Zarof di kediamannya di Jalan Senayan, Jakarta Selatan. 

Dalam pertemuan tersebut, Lisa mengungkapkan bahwa salah satu hakim yang menangani perkara kasasi Tannur adalah Soesilo, dan Zarof mengkonfirmasi bahwa dirinya mengenalkan hakim tersebut.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, proses persidangan terhadap Zarof Ricar akan berlanjut ke tahap berikutnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Komentar

Halaman

"Kejam, Kades Tegal Wangi Menes Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur Dengan Tendangan Serta Pukulan"

Seorang warga desa gunungsari kac sukanagara kabupaten Cianjur Jawa Barat, mengadakan ambulan geratis untuk masyarakat

PENGANIAYAAN ANAK DI BAWAH UMUR OLEH OKNUM KADES TEGAL WANGI, PANDEGLANG — KUASA HUKUM DESAK TINDAKAN TEGAS

Klarifikasi Kasus ABG "Ngamar" di Rumah Kades: Versi Kades Dipertanyakan, Korban Mengaku Dianiaya Tanpa Alasan

Diduga Galian C Ilegal Yang Berada Di Link Milik H. R Tidak Kantongi Perijinan Resmi dan Menduga Gunakan Solar Ilegal Dalam Pekerjaannya