Dugaan Penyimpanan Solar Skala Besar Pakai Wadah Fiber di Gudang PT Duta Hita Jaya Sergai Soroti Aspek K3 dan Regulasi.

Dugaan Penyimpanan Solar Skala Besar Pakai Wadah Fiber di Gudang PT Duta Hita Jaya Sergai Soroti Aspek K3 dan Regulasi

MKO, SERGAI SUMUT – Aktivitas operasional di gudang material PT Duta Hita Jaya yang berlokasi di Jalinsum Medan-Tebing Tinggi, Dusun 5, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatra Utara, kini menjadi sorotan publik. Berdasarkan pantauan dan data di lapangan, ditemukan adanya dugaan penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dalam skala besar yang dinilai mengabaikan standar keselamatan kerja (K3) dan regulasi lingkungan hidup, Senin, (02/11/2026). 


Di lokasi gudang kontraktor pipa gas tersebut, terlihat belasan wadah fiber plastik (kapasitas kurang lebih 1 ton per wadah) yang diduga digunakan untuk menampung solar dengan total volume mencapai belasan ton. Selain penggunaan wadah plastik yang bukan peruntukannya, di sekitar area penyimpanan bahan bakar cair tersebut juga tidak terlihat adanya alat pemadam api ringan (APAR) sebagai langkah awal antisipasi kebakaran.


Padahal, berdasarkan regulasi migas dan ketenagakerjaan di Indonesia, setiap industri yang menyimpan BBM skala besar wajib menggunakan tangki khusus terstandarisasi (seperti carbon atau stainless steel) yang dilengkapi sistem dinding ganda (bund wall), pipa ventilasi, serta sertifikasi Riksa Uji K3. 
Penyimpanan bahan bakar cair dalam wadah plastik rumahan sangat rentan bocor, mudah terbakar, dan memicu pencemaran lingkungan.


Sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker No. 4 Tahun 1980, area dengan potensi bahaya kebakaran tinggi mutlak wajib menyediakan sistem pemadam kebakaran (APAR/hidran) serta instalasi kelistrikan aman (explosion-proof).


Demi keberimbangan informasi (cover both sides), awak media telah melayangkan konfirmasi tertulis kepada pihak PT Duta Hita Jaya melalui Alif selaku Admin perusahaan pada Jumat (30/10/2026) malam via WhatsApp. Pertanyaan yang diajukan meliputi kepemilikan solar tersebut, alasan penggunaan wadah fiber plastik alih-alih tangki standar, serta ketiadaan APAR di lokasi.


Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak perusahaan belum memberikan jawaban resmi atau klarifikasi tertulis, meskipun pesan konfirmasi tersebut terlihat telah dibaca dengan indikasi centang dua biru.


Secara hukum, ketidakpatuhan terhadap standar penyimpanan bahan bakar cair dan K3 dapat memicu sanksi berlapis. Merujuk pada Pasal 53 huruf c UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyimpanan BBM tanpa izin usaha yang sah diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp30 miliar. Jika terbukti menyalahgunakan solar bersubsidi, Pasal 55 UU Migas (klaster UU Cipta Kerja) mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar, di luar sanksi administratif berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha oleh dinas terkait.


Merespons temuan ini, masyarakat dan publik berharap para pemangku kebijakan dan aparat penegak hukum terkait seperti Polres Sergai, agar segera melakukan investigasi dan turun ke lokasi guna mengecek kebenaran prosedur operasional di gudang tersebut. Langkah tegas dinilai perlu diambil demi menjaga keselamatan pekerja serta mengantisipasi risiko bahaya bagi masyarakat di sekitar kawasan gudang.


Hingga saat ini, pihak Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi PT Duta Hita Jaya untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi resmi demi pemenuhan Kode Etik Jurnalistik dan keberimbangan informasi di ruang publik.

Halaman

Polda Banten Tangkap 14 Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Ormas Bppkb Banten Siap Kawal Investor Demi Membangun Perekonomian Pandeglang

Kementerian Ekraf Jajaki Kemitraan Strategis dengan Kompas.com untuk Sinergi Publikasi

Sikap Tertutup Admin PT Duta Hita Jaya Soal Isu Stok Solar di Sei Rampah Jadi Sorotan Publik