BLT DESA PASIR PEUTEUY KECAMATAN CADASARI KABUPATEN PANDEGLANG TERSALURKAN DENGAN KONDUSIF.
Media kita.com
Pandeglang
Bansos BLT ( bantuan langsung tunai ) 19 april 2022 didesa pasir peuteuy kecamatan cadasari tersalurkan dengan baik dan kondusif, pembagian Bansos BLT tersebut dari DD (dana desa) tahap pertama sebesar 40 persen yang langsung disalurkan terhadap kpm didesa pasir peuteuy kecamatan cadasari kabupaten pandeglang, yang dibagikan kepada 85 kpm dengan uang sebesar Rp.900.000 sembilan ratus ribu rupiah per triwulan dan tanpa ada pemotongan dari setiap kpm.
Bansos BLT tersebut dibagikan dikantor desa dan dibagikan langsung oleh aparat desa serta kepala desa pasir peuteuy
Bansos BLT merupakan kebijakan pemerintah untuk penanggulangan wabah penyakit COVID 19 (CORONA) yang diberikan kepada kpm disetiap desa .Atau 325 desa yang ada dikabupaten pandeglang pada umumnya.
Menurut peraturan pemerintah (PP) no.104 bansos BLT harus disalurkan sesuai dengan yang diprogamkan pemerintah serta harus disalurkan kepada masyarakat dengan baik dan benar dan apabila dipergunakan serta disalah gunakan dengan alasan apapun maka resikonya penjara, mengutip apa yang disampaikan presiden republik indonesia dalam pidatonya.
Menyikapi hal tersebut, awak media menelusuri lebih dalam dan langsung kelokasi dan menemui beberapa nara sumber yang dapat dipercaya.
Rusmani warga Desa pasir peuteuy mengatakan, saya menerima pembagian bansos BLT tersebut sebesar Rp.900.000 sembilan ratus ribu rupiah dan juga yang lainnya masyarakat desa pasir peuteuy menerima bansos BLT tersebut sesuai apa yang saya terima jelasnya.
Jupriyah seorang ibu rumah tangga yang mempunyai dua orang putra warga masyarakat pasir peuteuy mengatakan, saya dan suenah juga mendapatkan bansos BLT sebesar Rp.900.000 sembilan ratus ribu rupiah, ya pak semuanya yang mendapat BLT sesuai apa yang dikatakan rusmani ucapnya.
Menurut SUNARSA kepala desa pasir peuteuy sudah kewajiban terhadap seluruh kepala desa dikabupaten pandeglang ini untuk menyalurkan BLT tersebut kepada kpm , sebab sebelum dibagikan terhadap kpm ditingkat desa diadakan musyawarah desa khusus (musdesus) dan musdus bahwa tata cara penyaluran Dana Desa BLT disalurkan terhadap kpm, dari hasil musdesus juklak ( petunjuk pelaksana) dan juknis(petunjuk teknis) bahwa tata cara penyaluran bansos DanaDesa BLT ada dua sebab.
1. peralihan atau pergantian kpm apabila kpm tersebut meninggal dunia
2.apabila kpm tersebut pindah domisili
dan apabila terjadi peralihan kpm itupun harus melalui musdesus, dan alhamdulillah saya ucapkan bahwa pembagian BLT didesa pasir peuteuy ini terealisasi dengan baik dan kondusif tutupnya. AS.
Komentar
Posting Komentar