Aktivitas Gudang Kontraktor di Jalinsum Sei Rampah Disinyalir Belum Kantongi Izin Desa

Aktivitas Gudang Kontraktor di Jalinsum Sei Rampah Disinyalir Belum Kantongi Izin Desa

MKO, SERGAI SUMUT – Aktivitas operasional sebuah gudang penyimpanan material proyek yang terletak di pinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan - Tebing Tinggi, tepatnya di Dusun 5, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mulai menuai sorotan. Gudang yang diduga dikelola oleh perusahaan kontraktor PT Duta Hita Jaya tersebut disinyalir belum melakukan koordinasi maupun melapor kepada Pemerintah Desa (Pemdes) setempat, Jum'at, (30/10/2026). 


Pantauan di lapangan, lokasi yang telah beroperasi cukup lama ini digunakan sebagai tempat penyimpanan peralatan kerja, hilir mudik truk, penempatan alat berat, hingga penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dalam volume besar (berton-ton). Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas di gudang tersebut berkaitan dengan proyek pengerjaan pemasangan pipa gas.


Kepala Dusun (Kadus) 5 Desa Sei Rampah, Suhendra, membenarkan bahwa aktivitas penempatan alat berat dan BBM tersebut berada di wilayah tugasnya. Namun, ia menyayangkan sikap manajemen yang hingga kini terkesan mengabaikan administrasi lingkungan.

"Sudah dua kali saya tegur, sampaikan kepada pekerja PT agar wajib lapor ke Kadus atau langsung ke Kepala Desa, karena rumah Kepala Desa juga berdekatan. Namun sampai sekarang tidak ada melaporkan atau menyerahkan dokumen domisili mereka," ujar Suhendra saat dikonfirmasi awak media melalui pesan tertulis WhatsApp, Selasa (27/10/2026) malam.


Suhendra menambahkan, pihaknya sempat mendatangi lokasi untuk menjumpai penanggung jawab di lapangan, namun respons dari pihak pekerja di gudang tersebut tetap nihil. "Sampai sekarang mereka belum menanggapi," cetusnya.


Secara regulasi, setiap aktivitas usaha atau proyek berskala besar yang menaruh komoditas berisiko tinggi seperti BBM wajib memiliki izin lingkungan dan koordinasi wilayah (wajib lapor 1x24 jam). Hal ini penting demi mitigasi risiko kebakaran, pencegahan kerusakan infrastruktur jalan desa akibat kendaraan berat, serta menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Jika diabaikan, Pemdes memiliki ruang untuk berkoordinasi dengan Satpol PP guna mengambil tindakan tegas.


Guna menjaga keberimbangan informasi (cover both sides), awak media telah melayangkan konfirmasi tertulis via WhatsApp kepada Alif, yang disebut-sebut sebagai perwakilan manajemen PT Duta Hita Jaya di gudang tersebut pada Rabu (28/10/2026). Awak media mempertanyakan kejelasan status operasional gudang serta tindak lanjut teguran dari pihak dusun.


Namun sangat disayangkan, hingga berita ini naik cetak, pihak perwakilan perusahaan belum memberikan jawaban resmi ataupun klarifikasi, meskipun pesan konfirmasi yang dikirimkan telah berstatus terkirim (centang dua).


Masyarakat dan pihak Pemdes kini berharap agar instansi terkait serta pemangku kebijakan di Pemkab Sergai segera turun ke lokasi. Pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan apakah operasional gudang dan penyimpanan BBM berton-ton tersebut telah memenuhi Standard Operating Procedure (SOP) dan memiliki legalitas perizinan yang sah demi menghindari konflik sosial maupun kerugian daerah di kemudian hari.   (Syahrial).

Halaman

Soroti Sanggahan Kamad MTs Al Washliyah 30 Pematang Guntung, Publik Minta Transparansi Total dan Perbaikan Dokumen Cacat Administrasi

Perangi Malaria, Polres Sergai dan Kecamatan Teluk Mengkudu Gelar Gotong Royong Massal dan Gerakan "Zero Malaria."

Hasil Penelitian Temukan Sertipikat Berada di Luar Garis Pantai, Kementerian ATR/BPN Akan Lakukan Proses Pembatalan

Sistem Vendor Kutip Kompo di Kebun Tanah Raja PTPN IV Regional 1 Dipertanyakan, Pihak Manajemen Memilih Bungkam

PUTUSAN PERKARA NOMOR 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst ATAS NAMA TERDAKWA HASTO KRISTIYANTO