Dugaan Maladministrasi dan Saling Lempar Wewenang BRI Finance Cabang Bekasi: Nasabah Merasa Dipermainkan Soal Keringanan Denda Keterlambatan

Dugaan Maladministrasi dan Saling Lempar Wewenang BRI Finance Cabang Bekasi: Nasabah Merasa Dipermainkan Soal Keringanan Denda Keterlambatan 

MKO, BEKASI, 2 November 2026 — Pelayanan jasa pembiayaan konsumen dari penyedia jasa keuangan kembali menuai sorotan tajam akibat dugaan ketidakjelasan prosedur serta lemahnya akuntabilitas administrasi. Nasabah berinisial MNB mengungkapkan kekecewaan mendalam atas perlakuan yang diterimanya dari pihak kantor cabang BRI Finance (BRIF) Bekasi terkait proses pengajuan keringanan denda keterlambatan pembayaran unit kendaraan MITSUBISHI Xpander EXCEED MT miliknya.

Permasalahan ini bermula ketika nasabah MNB yang sempat mengalami kendala ekonomi hingga berdampak pada keterlambatan pembayaran cicilan bulanan, menunjukkan itikad baik dengan menyelesaikan dan melunasi seluruh cicilan pokok pembiayaan kendaraan tersebut hingga tuntas. Namun, setelah kewajiban pokok diselesaikan, pihak BRI Finance menagih akumulasi denda keterlambatan yang membengkak hingga mencapai kurang lebih Rp 15.000.000,-. Mengikuti arahan dari pihak cabang, nasabah ybs lantas membuat dan menyerahkan surat permohonan keringanan denda secara resmi sesuai standar dan prosedur yang berlaku.  

Sayangnya, alih-alih mendapatkan respon resmi institusional, tanggapan awal yang diterima nasabah dari pihak Kepala Cabang BRI Finance Bekasi justru hanya berupa konfirmasi informal melalui pesan singkat WhatsApp. Keputusan informal tersebut menyatakan bahwa besaran denda dipotong menjadi Rp 11.500.000,-. Karena nominal tersebut dirasa masih memberatkan, nasabah kembali mengajukan surat permohonan keringanan tahap kedua yang dibuat sesuai prosedur resmi dengan pembubuhan tanda tangan di atas materai. Setelah penyerahan surat kedua tersebut, pihak cabang kembali memberikan konfirmasi tidak resmi via chat bahwa permohonan keringanan disetujui (approve) sebesar 30 persen.  

Kejanggalan kian mencolok saat nasabah mendesak diterbitkannya surat keputusan tertulis dan resmi. Ketika surat tersebut akhirnya diterbitkan oleh kantor cabang, angka yang tertera justru tidak sesuai dengan perhitungan matematis diskon 30 persen yang dijanjikan. Potongan 30 persen dari total denda Rp 15.022.265,- yang seharusnya menghasilkan tagihan bersih sebesar Rp 10.515.585,-, justru dicantumkan menjadi angka sebesar Rp 12.022.265,- sekian pada surat keputusan. Saat dipertanyakan mengenai ketidaksesuaian nominal tersebut, pihak Cabang Bekasi berdalih bahwa penetapan angka akhir sepenuhnya merupakan kewenangan Kantor Pusat.  

Tindakan saling lempar tanggung jawab semakin jelas terlihat saat nasabah  melakukan konfirmasi langsung ke pihak BRI Finance Pusat. Pihak Kantor Pusat secara tegas menyatakan bahwa kebijakan penetapan denda keterlambatan sepenuhnya berada di bawah kewenangan kantor cabang.

Tak hanya terjebak dalam simpang siur kewenangan, nasabah juga menemukan bahwa surat tertulis yang diterbitkan oleh Cabang Bekasi ternyata tidak memiliki nomor pelaporan maupun nomor surat resmi perusahaan, yang memperkuat dugaan adanya praktik maladministrasi dan ketidakprofesionalan dalam pelayanan nasabah.  

Atas serangkaian tindakan yang dinilai mempermainkan nasabah dan merugikan konsumen ini, nasabah MNB mendesak Manajemen BRI Finance untuk segera memberikan klarifikasi serta transparansi penyesuaian nominal denda yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika permasalahan ini tidak kunjung diselesaikan secara kooperatif dan profesional, nasabah MNB berencana meneruskan temuan maladministrasi serta ketidaksesuaian prosedur ini ke lembaga pengawas terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).


Kontak Media / Informasi Lebih Lanjut:
Nama / Perwakilan: Ahmad Yusup Pengaduan Nasabah MNB
Unit Kendaraan: MITSUBISHI Xpander EXCEED MT
Email: serangplus@gmail.com

Halaman

Polda Banten Tangkap 14 Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Ormas Bppkb Banten Siap Kawal Investor Demi Membangun Perekonomian Pandeglang

Kementerian Ekraf Jajaki Kemitraan Strategis dengan Kompas.com untuk Sinergi Publikasi

Dugaan Penyimpanan Solar Skala Besar Pakai Wadah Fiber di Gudang PT Duta Hita Jaya Sergai Soroti Aspek K3 dan Regulasi.

Sikap Tertutup Admin PT Duta Hita Jaya Soal Isu Stok Solar di Sei Rampah Jadi Sorotan Publik