Pertanyaan Substansi Wartawan Dielakkan, APK Humas Kebun Tanah Raja PTPN IV Regional 1 Diduga Tutupi Detail Proyek Kutip Kompo
Pertanyaan Substansi Wartawan Dielakkan, APK Humas Kebun Tanah Raja PTPN IV Regional 1 Diduga Tutupi Detail Proyek Kutip Kompo
MKO, SERGAI SUMUT – Manajemen Kebun Tanah Raja PTPN IV Regional 1 terkesan enggan terbuka mengenai transparansi teknis pekerjaan dan pembayaran kutip kompo tanaman karet di wilayah kerjanya. Hal ini terlihat setelah Asisten Personalia Kebun (APK) sekaligus Humas Kebun Tanah Raja, Leni, tidak memberikan jawaban konkret saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai persoalan tersebut pada Senin (02/11/2026).
Alih-alih memberikan data dan fakta yang menjadi hak informasi publik, pihak Humas justru dinilai memberikan tanggapan yang defensif dan berulang kali mengalihkan substansi pertanyaan wartawan dengan menyuruh karyawan penderes yang mengeluh untuk datang langsung ke kantor kebun. Selasa, (03/11/2026).
Konfirmasi yang diajukan oleh wartawan media ini, Syahrial, mencakup tiga poin krusial yang saat ini menjadi sorotan publik:
1. Jumlah nominal dan durasi bulan pembayaran uang kutip kompo yang telah disalurkan.
2. Identitas legalitas (nama PT/CV) pihak ketiga atau vendor yang mengelola pekerjaan kutip kompo tersebut.
3. Teknis sosialisasi dan operasional kerja, mengingat di lapangan pekerjaan tersebut disinyalir masih dibebankan kepada karyawan penderes, meski ada yang dengan menggunakan tenaga bantuan luar atas biaya sendiri, maupun dikerjakan sendiri.
Menanggapi pertanyaan tersebut melalui pesan tertulis, APK/Humas Kebun Tanah Raja, Leni, hanya menyatakan bahwa pembayaran dan sosialisasi sudah dilakukan. "Kutip kompo sudah dibayarkan dan sudah disosialisasikan kepada seluruh Penderes dan Mandor Deres seluruh Afdeling," tulis Leni.
Namun, ketika dikejar mengenai detail nominal, nama vendor, dan kejelasan teknis operasional, Leni kembali mengelak dan justru mempertanyakan identitas karyawan yang mengeluh. "Bagi karyawan yang mengeluhkan hal tsb seperti yang disampaikan di berita, silakan datang ke Kantor Kebun untuk dijelaskan kembali. Mungkin yang bersangkutan tidak hadir saat disosialisasikan," dalihnya dalam pesan singkat.
Sikap Humas yang mempertanyakan identitas narasumber internal ini memicu kekhawatiran adanya potensi intimidasi atau sanksi internal terhadap para penderes yang berani menyuarakan keluhan ke media massa. Padahal, berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers memiliki Hak Tolak untuk melindungi identitas narasumber demi keamanan mereka.
Sikap bungkam dan pengalihan isu yang ditunjukkan oleh manajemen Kebun Tanah Raja ini dinilai tidak mencerminkan prosedur komunikasi publik yang ideal (Media Relations) bagi sebuah perusahaan negara. Ketiadaan transparansi mengenai legalitas vendor serta rincian hak penderes ini justru memperlebar ruang kecurigaan publik mengenai adanya ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran dan manajemen kemitraan di kebun tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Kebun Tanah Raja PTPN IV Regional 1 belum bersedia memberikan klarifikasi resmi atau data pembanding yang valid demi keterbukaan informasi. Publik mendesak manajemen atas untuk segera membuka tabir transparansi ini guna menghindari spekulasi liar yang dapat merugikan citra korporasi BUMN.
(Syahrial).