Sulhan Asrori Pembina Pusat Pemerhati Pertanahan Nusantara (P2N): Kabar bahagia datang untuk Bapak Sutisna dan keluarga Di Kota Serang Banten
MKO, Kota Serang Banten - Pada tanggal 4 November 2026, Sertipikat Hak Milik atas nama Sutisna warga Kota Serang Banten resmi diterima dan menjadi penanda sahnya kepemilikan yang telah lama diperjuangkan kini memiliki kekuatan hukum penuh.
Atas momentum tersebut, Pembina Pusat Pemerhati Pertanahan Nusantara (P2N) Sulhan Asrori bersama Pembina Daerah P2N Dedi Supriatna, menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi kepada Bapak Sutisna dan keluarga, "Terbitnya Sertipikat ini menjadi wujud nyata bahwa 'kehadiran P2N betul-betul dapat dirasakan dan bermanfaat bagi masyarakat".
P2N hadir bukan hanya untuk menyuarakan persoalan pertanahan, tetapi untuk mendampingi warga hingga memperoleh kepastian hukum atas tanahnya.
Sulhan Asrori Pembina Pusat P2N menegaskan makna yang lebih dalam dari terbitnya sertifikat tersebut: "Terbitnya sertifikat ini bukan hanya selembar kertas, tapi jaminan kepastian hukum, ketenangan, dan warisan untuk anak cucu".
Ucapan selamat juga disampaikan oleh Dedi Supriatna Pembina Daerah P2N, yang menekankan kekuatan hukum dari sertifikat yang telah diterima, "Selamat kepada Bapak Sutisna dan keluarga atas diterimanya Sertipikat Hak Milik. Sertipikat ini adalah bukti kepemilikan yang kuat dan sah diakui oleh negara."
Bagi P2N, setiap sertifikat yang terbit adalah satu langkah menuju masyarakat yang tenang, terlindungi secara hukum, dan memiliki masa depan pertanahan yang jelas. P2N berkomitmen untuk terus hadir, mendampingi, dan memperjuangkan hak-hak masyarakat atas tanah secara bermartabat, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(red)


