Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah Korporasi

Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah Korporasi

MKO, Kejaksaan Agung RI Jakarta - Selasa 25 Februari 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8  (delapan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, berinisial:

MWN selaku Finance/Keuangan PT Bangka Serumpun.

AH selaku Pegawai Negeri Sipil (Inspektur Tambang sejak tahun 2020 s/d saat ini).

DHS selaku Inspektur Tambang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung.

FT selaku Kepala Gudang Timah PT. Bangka Serumpon.

SA selaku KTT PT Bangka Serumpon.

MY selaku Kepala Gudang Timah PT Bangka Serumpon.

SFY selaku Kepala Produksi PT Bangka Serumpon.

AS selaku KTT PT Bangka Serumpon.

Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi CV VIP dkk. 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

Jakarta, 25 Februari 2025

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Halaman

Proyek Revitalisasi SDN Ciodeng 1 Senilai Rp817 Juta Disorot

Mendagri Minta Pemda Optimalkan Tujuh Kanal Penyaluran Beras SPHP

Polda Banten Pastikan Tiga Jenis Barang Temuan Hari ke-5 Bukan Milik Kapal yang Lost Contact

Polda Banten Pastikan Temuan Benda dan Jenazah Tak Berkaitan dengan Speed Boat Arupadatu

Hari Perdamaian Internasional, Kapolda Banten Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan