KECEWA KCD DINILAI TUTUP MATA, P3B LEMPAR TELUR DI DEPAN KANTOR KCD PENDIDIKAN PANDEGLANG
MKO, PANDEGLANG, Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Banten Wilayah Kabupaten Pandeglang di Kecamatan Karangtanjung, Selasa (29/09/2026).
Aksi yang membawa aspirasi masyarakat Banten khususnya Pandeglang terkait dugaan borok besar di dunia pendidikan SMAN dan SMKN tersebut dikawal ketat oleh anggota Polres Pandeglang dan berlangsung tertib.
Dalam orasinya, Koordinator Aksi P3B, Arip Wahyudi yang akrab disapa Ekek, menyampaikan rasa kekecewaannya terhadap pihak KCD yang seharusnya bertanggung jawab penuh terhadap persoalan pendidikan SMA/SMK di Pandeglang.
*3 BOROK BESAR YANG DIBONGKAR P3B*
*1. Dugaan Bagi-Bagi Kue 23 Paket Rp50 Miliar*
P3B menilai KCD sengaja menutup-nutupi 23 paket proyek pendidikan di Pandeglang TA 2025-2026 dengan total lebih dari Rp50 miliar yang dimenangkan perusahaan berjejak rekam buruk.
Di antaranya CV. Suci Pratama, Sejahtera Bersama, Tri Baskara Sakti, Mitra Makmur Perkasa, Aufar Rizqie Mandiri, dan lain-lain.
> "Ini bukan tender, ini adalah bagi-bagi kue APBD Banten. Ini jelas menabrak Pasal 22 UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan Tender dan harus di-blacklist," tegas Ekek.
*2. Pengadaan Mamin SMAN CMBBS Rp28,4 Miliar Tanpa Nama CV Jelas*
P3B menyoroti pengadaan Mamin SMAN CMBBS senilai Rp 28,4 miliar (Rp 13,9 M + Rp 14,4 M) tanpa nama perusahaan penyedia yang jelas.
> "Uang makan anak-anak Rp28 miliar, siapa yang masak? Siapa yang makan? Kalau fiktif atau di-mark-up, ini adalah kerugian negara murni Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor dengan ancaman penjara 20 tahun," ungkapnya.
*3. Kasus SMKN 15 Pandeglang: Selisih 16 Hari*
Kasus SMKN 15 Pandeglang di mana dalam dokumen kontrak tertulis 120 hari kalender, sedangkan di papan informasi proyek tertulis 136 hari kalender.
> "Selisih 16 hari ini adalah modus untuk menghindari denda keterlambatan 1/1000 per hari sesuai Perpres 16/2018 Pasal 79 apabila proyek tidak selesai tepat waktu," beber P3B.
*KENAPA KCD TIDAK BISA LEPAS TANGAN?*
P3B menegaskan pernyataan Kepala KCD yang menyebut "itu urusan Bidang SLTA" gugur demi hukum.
- *Pergub Banten tentang SOTK KCD* menyebutkan KCD adalah wakil Gubernur di daerah yang tugasnya mengawasi semua SMA/SMK di Kabupaten Pandeglang.
- *Perpres No.16/2018 Pasal 10* menyebutkan pelimpahan wewenang kepada PPK tidak menghapus tanggung jawab pengawasan melekat kepada KCD.
- *UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP* menyebutkan papan proyek dan kontrak adalah informasi publik. Menyembunyikannya secara tidak transparan adalah perbuatan melawan hukum.
> "Jika KCD tahu tapi diam dan menutup-nutupi, maka KCD patut diduga melanggar Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara dan Pasal 421 KUHP," tegasnya.
P3B juga mengajak masyarakat Banten khususnya Pandeglang untuk mengawal APBD Banten.
> "Ini uang pajak rakyat Rp50 miliar. Jangan sampai hanya dijadikan ajang bancakan segelintir oknum untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya," ajaknya.
*5 TUNTUTAN P3B*
1. Blacklist semua perusahaan yang diduga kondisional dan tidak profesional.
2. Audit forensik Mamin CMBBS Rp28,4 miliar oleh BPKP.
3. Periksa KCD, Kabid SLTA/SMK, PPK, PPTK SMKN 15 Pandeglang dan CMBBS oleh Kejati Banten, Polda Banten, dan KPK RI.
4. Gubernur Banten harus segera mencopot Kepala KCD Pendidikan Wilayah Kabupaten Pandeglang.
5. Tegakkan supremasi hukum.
*LEMPAR TELUR SEBAGAI SIMBOL*
Di akhir aksinya, massa P3B melemparkan telur ayam sebagai simbol kekecewaan terhadap KCD.
> "Setiap jamaah haji melempar jumrah untuk mengusir iblis dari hawa nafsunya dan untuk membersihkan diri. Hari ini kami lempar telur sebagai simbol pengusir iblis-iblis korupsi di dunia pendidikan Banten," pungkas Ekek sambil melempar telur ke arah kantor KCD.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KCD Pendidikan Wilayah Pandeglang belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999 dan menjunjung asas praduga tak bersalah.