Berkas Perkara Telah Terkirim ke MA, Tetapi Nomor Registrasi Belum Terbit. Kenapa?

Berkas Perkara Telah Terkirim ke MA, Tetapi Nomor Registrasi Belum Terbit. Kenapa?

MKO,Asep Nursobah Kepaniteraan MA JAKARTA  (6/10/2026) Berkas secara elektronik berhasil dikirim ke MA, tetapi kenapa  nomor registrasi tidak segera muncul?. Pertanyaan ini sering  mengemuka, baik disampaikan oleh pihak berperkara maupun oleh pengadilan pengaju. Untuk menjawab pertanyaan tersebut,  alur proses penanganan perkara yang diatur dalam SK KMA 213 dan SK KMA 214 Tahun 2014, kembali menjadi kunci jawabannya.  Seperti diberitakan sebelumnya, kedua SK ini mengatur tentang Pedoman Penerapan Sistem Kamar pada Mahkamah Agung dan Jangka Waktu Penanganan Perkara pada Mahkamah Agung.

Menurut Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan MA, Pasal  50 ayat (1) UU MA mengatur bahwa pemeriksaan perkara di Mahkamah Agung  berdasarkan surat-surat (berkas). Oleh karena itu, sebelum permohonan kasasi/PK diberikan nomor registrasi, harus dipastikan berkas perkara lengkap dan memenuhi syarat formal. Untuk memastikan berkas lengkap dan memenuhi syarat formal, MA menerapkan beberapa tahapan sebelum registrasi perkara.

“Dalam sistem penanganan perkara di MA, setelah berkas berhasil diterima oleh Kepaniteraan MA, tidak langsung menerima nomor registrasi.  Berkas perkara harus melewati beberapa tahapan pra registrasi yang diatur dalam  SK KMA 213 dan 214 Tahun 2014”, jelas Asep Nursobah, Hakim Tinggi Kepaniteraan MA, sebagai Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan MA.

Tahapan Proses Pra-Register

Tahapan pra registrasi perkara MA yang disebut Koordinator Data tersebut adalah: 

(1) Penerimaan Berkas oleh Sekretariat Kepaniteraan, kemudian dikirimkan ke 7 (tujuh) Kepaniteraan Muda Perkara terkait,  

(2) Penerimaan berkas perkara oleh Kepaniteraan Muda Perkara yang dilanjutkan dengan penunjukan Penelaah Kelengkapan Berkas,  

(3) Penelaahan Kelengkapan Berkas Perkara;  

(4) Konfirmasi Kelengkapan Berkas.  Pada tahapan ini, apabila berkas lengkap, Admin Penelaah akan meneruskan ke tahap berikutnya. Jika berkas tidak lengkap, akan dimintakan kelengkapan berkas ke pengadilan pengaju. Proses penanganan perkara akan dihentikan sementara (pause) sampai dengan pengadilan pengaju memenuhi kekurangan berkas. 

(5) Penentuan terpenuhinya persyaratan formil pengajuan upaya hukum. 

(6) verifikasi  kelengkapan/formalitas berkas. Pada tahapan ini Koordinator pada Kepaniteraan Muda Perkara akan menentukan status kelengkapan berkas dan pemenuhan formalitas pengajuan upaya hukum. 

(7) Pemberian rekomendasi pemilahan  perkara oleh Hakim Tinggi Pemilah Perkara yang ditunjuk oleh Panitera Muda Perkara. Setelah 7 tahapan itu dilewati baru masuk ke tahapan 

(8), Registrasi perkara.

Infografik alur pra-registrasi perkara Mahkamah Agung dalam delapan tahap, termasuk percabangan berkas lengkap atau belum lengkap dan jeda proses sampai kekurangan dipenuhi.

Dijelaskan Koordinator Data, apabila berkas lengkap,  delapan tahapan tersebut dapat diselesaikan dalam tenggang waktu paling lama 20 hari. Sebaliknya, jika berkas ada kekurangan, maka lamanya proses registrasi tergantung pengadilan pengaju memenuhi kekurangan berkas tersebut.

“Berdasarkan data SIAP-MA,  faktor dominan penyebab lamanya proses registrasi perkara adalah ketidak-lengkapan berk as perkara”, ujar Koordinator Data.

Dalam  penanganan perkara kasasi/PK elektronik, informasi kekurangan berkas tersebut disampaikan melalui SIPP Pengadilan Pengaju, pesan whatsapp  Panitera Pengadilan Pengaju yang dikirimkan juga ke Panitera Pengadilan Banding yang mewilayahinya.

Kekurangan Sudah Dipenuhi, Berkas Belum Diregistrasi

Dalam hal pengadilan pengaju telah memenuhi berkas, namun Kepaniteraan MA belum meregistrasi, maka hal ini harus menjadi perhatian. Dalam beberapa kasus hal ini terjadi karena faktor  kegagalan sinkronisasi  aplikasi SIPP dan SIAP-MA.

“Dari sisi pengadilan pengaju, kekurangan berkas sudah diunggah, namun dari sisi MA file yang diunggah tersebut belum diterima, sehingga terbaca pengadilan pengaju belum memenuhi kekurangan berkas tersebut”, jelas Koordinator Data.

Berkaitan dengan hal tersebut, apabila  sudah satu bulan berkas dikirim ke MA namun belum mendapatkan registrasi perkara agar menghubungi  Kepaniteraan MA melalui layanan   WA resmi Kepaniteraan MA 08118204028

Mengenai kendala aplikasi tersebut, Kepaniteraan MA terus menjalin koordinasi dengan  bagian pengembangan sistem informasi pada Biro Hukum dan Humas MA.

Halaman

Ketum P2N Sekaligus Dirut PT Panca Properti Nusantara Audiensi di Kadin Lampung Selatan, "Tangkap Peluang Investasi Kedepan di Lampung Selatan"

KECEWA KCD DINILAI TUTUP MATA, P3B LEMPAR TELUR DI DEPAN KANTOR KCD PENDIDIKAN PANDEGLANG

Mendagri Minta Pemda di Kawasan Rebana Tingkatkan Iklim Investasi

Hasil Uji BRIN: 100 Persen Pengguna Vape Kena Diabetes, 92 Persen Paru-paru

Penetapan 3 (TIGA) Orang Tersangka Perkara Dugaan tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan Di Jalan Mayor Ruslan Palembang